Pemkab Lambar Sosialisasi Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Tanggal 27 Jul 2023 - Laporan Sulemy Wahyu. - 250 Views
Peserta sosialisasi Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia yang teradiri dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah setempat.

MOMENTUM, Liwa -- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bekerja sama dengan Kantor Bahasa Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia.

Kegiatan berlangsung di Aula Kagungan Setdakab selama dua, 27-28 Juli 2023. Diikuti 40 orang yang terdiri dari penegak hukum dan instansi pemerintah se-Kabupaten Lampung Barat. Dengan narasumber Hasnawati Nasution, dari Kantor Bahasa Provinsi Lampung.  

Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lambar, Ronggur mewakili Penjabat (Pj) Bupati Lambar, Nukman mengapresasi kegiatan tersebut.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi Lampung atas kegiatan ini," ucapnya.

Ronggur mengatakan, penggunaan Bahasa Indonesia merupakan kewajiban dan amanat undang-undang. Diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pasal 33 ayat 1 Undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja Pemerintah maupun suwasta.

Pasal 34 dalam undang-undang tersebut juga dikatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam setiap lembaga atau perseorangan pada instansi Pemerintahan.

Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat Lampung Barat terhadap sastra dan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

"Dengan adanya peningkatan kemahiran bahasa Indonesia ini semoga ke depannya kedudukan dan fungsi sastra dan bahasa Indonesia semakin mantap,"sebutnya.

Sementara, koordinator kegiatan Ramlan Andi, mengatakan salah satu tugas kantor bahasa Provinsi Lampung yakni melakukan perlindungan dan pemasyarakatan sastra dan bahasa Indonesia.

Sosialisasi Peningkatan dan kemahiran bahasa Indonesia tersebut merupakan salah satu rangkaian bentuk perlindungan terhadap sastra dan bahasa Indonesia.

Selain itu, merupakan salah satu upaya dalam menjaga bahasa Indonesia agar sesuai dengan kaedah yang telah ditentukan.

Karena dikatakan Ramlan Andi, penggunaan kata bahasa Indonesia yang baik dan benar sangat penting dalam Kepemerintahan dan Instansi, salah satunya di bidang penegakan hukum. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Lepas Kirab Marching Band, Gubernur: Berkreas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Dr (HC) Ir. Arinal Djun ...


Galang Dukungan Persiapan Pemekaran Kabupaten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otono ...


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


Lomba Desa, Dua Pekon Siap Wakili Pringsewu d ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Pekon (Desa) Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com