Bupati Lamsel dan Istri Jadi Saksi Sidang Kasus Tipu Gelap Proyek

Tanggal 28 Jul 2023 - Laporan Ardiansyah Putra Munthe. - 513 Views
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Istrinya Winarni, saat menjadi saksi di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Bupati Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto dan istri, Winarni, menjadi saksi perkara tipu gelap proyek di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (27-7-2023).

Diketahui, nama Nanang Ermanto dan istrinya, sering disebut di dalam perkara tipu gelap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2019 dengan nama terdakwa Akbar Bintang Putranto serta pelapor Yusar Riaman Saleh.

Pantauan harianmomentum.com di ruang sidang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang, Bupati Lamsel dan istrinya itu hadir sekitar pukul 12.40 WIB dengan dikawal belasan ajudan dan kuasa hukumnya.

Nanang mengenakan kemeja biru dengan motif kotak-kotak merah, sedangkan istrinya memakai kemeja berwarna oranye serta hijab berwarna merah muda.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa itu, menghadirkan empat saksi. Yaitu, Nanang Ermanto Bupati Lamsel, Winarni istri Nanang, Joni Tamin, dan Tirta Saputra.

Nanang menjadi saksi pertama yang ditanyai oleh Majelis Hakim. "Nama anda kan sering disebut oleh terdakwa di dalam persidangan, apakah anda kenal dengan terdakwa," tanya Majelis Hakim.

Kemudian, Nanang menjawab tidak mengenal dan tidak pernah bertegur sapa dengan terdakwa. "Tidak pernah tegur sapa, saya tidak kenal," jawab Nanang.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menanyakan ihwal pelapor Yusar Riaman Saleh kepada Nanang, apakah dia pernah menawarkan proyek serta jabatan kepada Yusar melalui terdakwa.

Dijelaskan Nanang bahwa dia sama sekali tidak mengenal terdakwa dan juga tidak pernah menawarkan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan.
"Tidak yang Mulia, saya tidak pernah menawarkan proyek dan jabatan kepada Yusar melalui terdakwa," tegasnya.

Di dalam persidangan tersebut, semua pertanyaan yang menyebut nama Bupati Lamsel pada perkara tipu gelap itu, semuanya dibantahkan olehnya.

Diketahui, Nanang Ermanto berserta Istrinya dihadirkan atas keterangan korban yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan penipuan menjanjikan proyek dan jabatan. Korban (Yusar) mengklaim kerugian sebesar Rp2,6 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menemui korban bersama beberapa saksi pada awal bulan Agustus 2018 untuk membahas soal janji jabatan.

Korban dijanjikan bisa menjabat sebagai Kepala Dinas PU Lampung Selatan karena terdakwa mengklaim orang dekat Nanang Ermanto. Nanang pada tahun itu menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan.

Terdakwa meyakinkan jika nanti Nanang Ermanto duduk sebagai Bupati Lampung Selatan, maka korban akan mendapatkan jabatan sebagai Kadis PU Lampung Selatan. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com