Gauli Anak Tetangga di Kontrakan, KR Ditangkap Polisi

Tanggal 04 Agu 2023 - Laporan Solihin. - 342 Views
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur

MOMENTUM, Panaragan - Tim Opsnal bersama Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), menangkap KR (53) warga Tiyuh Margakencana Kecamatan Tulangbawang Udik.

Penangkapan KR terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisal LS. Wanita berusia 17 tahun ini merupakan warga Tulangbawang Udik.

Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan pelaku yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di pada Rabu (02/8/2023).

Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Tulangbawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, tersangka KR  berprofesi sebagai petani.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB,  pada saat pelapor berada di masjid mengambil air lalu pelapor dipanggil oleh kakak ipar pelapor bernama ST dan berkata bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR.

Mendengar informasi tersebut pelapor mendatangi kontrakan terlapor bernama KR dan pelapor bertanya kepada terlapor keberadaan anaknya, dijawab terlapor KR "ada didalam..".

Lalu terlapor masuk ke dalam dan melihat anak ada di dalam kamar dan kemudian pelapor bertanya kepadanya, mengapa berada di kamar KR"? ... Di jawab oleh korban  bahwa dirinya di naiki atau ditiduri oleh KR .

" Mendengar keterangan anak, pelapor langsung mengungkapkan kepada suami bahwa anaknya telah disetubuhi oleh terlapor bernama KR. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat," jelasnya Jum'at (4/8/2023).

Terkait laporan itu, polisi dari Polres setempat langsung membekuk pelaku dikediamanya dan pelaku telah mengakui perbuatanya.

"Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Dailami.

Menurut Kasat Reskrim Dailami, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com