ASN Dilarang Gunakan LPG Bersubsidi

Tanggal 08 Agu 2023 - Laporan Agung DW - 787 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan LPG tabung tiga kilogram.

Menurut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, LPG 3 kilogram merupakan subsidi dari pemerintah.

"Jadi kita (ASN) tidak boleh menggunakan itu," kata Fahrizal saat diwawancarai, Selasa (8-8-2023).

Dia mengatakan, Pemprov Lampung akan mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gas bersubsidi bagi ASN.

"Selama ini mereka sudah tahu. Tapi nanti kita tegaskan lagi (lewat surat) edaran," jelasnya.

Selain itu, dia menyatakan, akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 kilogram.

"Karena di Lampung ini kan tidak terlalu langka. Tapi tetap nanti kita antisipasi dengan pengawasan," tuturnya.

Kabid Energi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sopian Atiek mengatakan, surat edaran larangan penggunaan LPG 3 kilogram sedang disiapkan.

"Surat edarannya lagi disiapkan. Mudah-mudahan minggu ini selesai," jelas Sopian.

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Polda Selidiki Pemotongan Honor Karyawan Peru ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian daerah (Polda) Lampung dikaba ...


Pemkab Lampung Barat Lantik 23 Pegawai Fungsi ...

MOMENTUM, Balikbukit -- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembal ...


Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


Hadirkan Tenaga Ahli dari Jember, Pringsewu D ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus mendo ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar