MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Pengadilan Negeri Liwa menjalin perjanjian kerja sama mencakup lima program.
Kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Lambar Nukman dan Kepala PN Liwa Awaluddin Hendra Aprilana. Penandatanganan nota kerja sama itu berlangsung di ruang kerja Bupati Lambar, Selasa (8-8-2023).
Pj Bupati Lambar Nukman mengatakan, lima program yang tertuang dalam nota kesepahaman kerja sama itu, antara: pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, program literasi, pelayanan publik, serta pendidikan dan pelatihan.
Menurut Nukman, terkait kerja sama program literasi merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku, guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
Dalam pasal 1 ayat 6, Undang-undang Nomor 43 tahun 2007, disebut perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat, tanpa membedakan umur, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
Karena itu, Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Lambar merupakan perpustakaan umum yang melaksanakan tugas pokok bidang kepustakaan, kearsipan dan dokumentasi daerah.
"Salah satu tujuan kerja sama ini, untuk mendukung terwujudnya pembangunan sumber daya manusia di Lampung Barat sebagai kabupaten literasi," terangnya.
Kepala PN Liwa Awaluddin Hendra Aprilana mengatakan, kerja sama itu bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung upaya suksesnya pembangunan di kabupaten setempat.
"Mudah-mudahan melalui kerja sama ini, bisa lebih mengoptimalkan capai pembangunan di Kabupaten Lampung Barat. Terutama dalam mewujudkan Lampung Barat sebagai Kabupaten Literasi," harapnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com