Polsek Pringsewu Tangkap Tersangka Penganiayaan

Tanggal 13 Agu 2023 - Laporan Sulistyo - 705 Views
Petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam golok dan badik milik pelaku.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap tersangka penganiayaan di wilayah hukum setempat.

EN (33) warga Pekon/Desa Ambarawa, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian wajah.

Kapolsek Pringsewukota AKP Rohmadi membenarkan, pelaku EN atau biasa dipanggil Kutut diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu kota di rumahnya, Selasa (8-8-2023) petang. Penangkapan berdasarkan perkara penganiyaan terhadap korban Apriawan (40), warga Pekon Ambarawa Timur.

"Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Pekon Ambarawa Timur," jelas AKP Rohmadi, Sabtu (12-8).

Sedang kronologis kejadian, berawal saat korban dan pelaku datang kerumah salah satu warga untuk berkaraoke sambilbminuman keras. Saat itu juga korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga. 

Merasa masih kesal dengan korban, pelaku kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik, lalu mendatangi rumah korban dan kembali terjadi cekcok berujung pertikaian yang menggunakan senjata tajam. 

Dalam perkelahian itu, pelaku menyabetkan senjata tajam jenis pisau ke bagian wajah pelaku dan kemudian kabur.

"Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka berat, robek dibagian pipi bibir dan hidung akibat tersayat pisau milik pelaku. Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian, pelaku mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalah sepele, karena pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya," imbuh dia.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Warga Bakungudik Protes Pematokan Lahan, Tunt ...

MOMENTUM, Gedungmeneng -- Warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Ged ...


Tersangka Pencuri Motor Ditangkap Warga di Tu ...

MOMENTUM, Panaragan--Tersangka pencurian sepeda motor berinisial ...


Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi, Diduga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasya ...


Divonis Tiga Tahun, Thio Stefanus Apresiasi H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com