MOMENTUM, Bandarlampung--Wacana perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 makin santer. Pilkada yang semula dijadwalkan November diwacanakan maju pada September 2024.
Merespon itu, Koordinator Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Titik Sutriningsih mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi (aturan) yang baru.
"Kami juga masih menunggu regulasi mas," ujarnya, Selasa (5-9-2023).
Dia menjelaskan, pada regulasi sebelumnya anggaran pilkada untuk Lampung sebesar Rp311 miliar dan akan cair dalam dua tahap.
"Tahapan pertama akan cair sebanyak 60 persen yang terjadwal paling lambat pada bulan Desember 2023. Sementara, melihat wacana akan dimajukan, kemungkinan jadwal menyesuaikan," kata Titik.
Selanjutnya, lanjut dia, tahap kedua 40 persennya akan cair enam bulan sebelum pilkada.
"Anggaran tersebut akan cair setelah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemprov Lampung," tuturnya.
Menurut Titik, anggaran tahapan pertama akan digunakan oleh seluruh divisi KPU Lampung sesuai kebutuhannya masing-masing.
Dia juga menyebutkan dalam Pilkada serentak 2024 terdapat sistem pembagian untuk penanggung jawab anggaran.
"Anggaran ini kan dari APBD, ada yang ditanggung oleh pemprov dan pemda kabupaten/kota masing-masing," terangnya.
Jadi, jelas dia, yang ditanggung oleh Pemprov melalui KPU Provinsi Lampung adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas coklit serta relawan demokrasi.
"Kalau operasional PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) itu anggarannya dibebankan kepada KPU kabupaten/kota," bebernya.
Terlepas dari anggaran terkait jadwal pilkada, KPU Lampung siap apa pun keputusan KPU RI.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga angkat bicara tentang wacana Pilkada 2024 dimajukan.
Menurut Tito, wacana Pilkada 2024 yang dimajukan itu rasional untuk dilakukan asalkan KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu siap menjalankan.
"Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan, mereka merasa mampu, why not, di bulan September dan kemudian akhir Ddesember [sengketa hasil Pilkada] selesai," ujar Tito, Selasa (5-9).
Tito menjelaskan, wacana pilkada 2024 dimajukan merupakan usulan dari berbagai pihak, yakni partai politik, pengamat, hingga pemerintah.
Ia menyebut pemungutan suara Pilkada secara serentak di seluruh daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Prinsip keserentakan itu juga dimaknai, pilkada, pilpres, dan pileg digelar secara bersamaan. Sehingga terjadi kesamaan masa jabatan.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com