Operasi Zebra Incar Tujuh Pelanggar Lalu Lintas, Ini Besaran Dendanya

Tanggal 08 Sep 2023 - Laporan Joko Sulistyo. - 279 Views
Polres Pringsewu gelar Operasi Zebra yang berlangsung dua pekan, 4 - 17 September 2023.

MOMENTUM, Pringsewu -- Para pengemudi kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan lalu-lintas. Selama dua pekan, harus berhati-hati. Jika sampai tertangkap petugas Operasi Zebra, bakal kena denda ratusan ribu rupah.

Besaran nilai denda pelanggar lalu lintas, itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri. Dia juga menyebut ada tujuh prioritas yang diawasi petugas selama operasi yang berlangsung pada 4-17 September 2023.

Khoirul menyebutkan, dari ketujuh jenis pelanggaran itu ada satu jenis pelanggaran yang desannya paling tinggi yakni tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dendanya mencapai Rp1 juta.

Hal itu telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ungkapnya.

Sedang denda lainnya, untuk melawan arus terkena Pasal 287, sanksi denda maksimal Rp500 ribu. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

Lalu, menggunakan HP saat mengemudi melanggar Pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu. Tidak menggunakan helm standar SNI melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman melanggar Pasal 289, dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu. Berkendara melebihi batas kecepatan melanggar Pasal 285 Ayat 5 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

"Sedang yang ketujuh, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281 dengan  sanksi denda maksimal Rp 1 juta,"tuturnya.

Khoirul menegaskan, penerapan besaran denda tilang bisa berbeda dan tergantung hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri. Sedang uang denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.

Oleh karena itu, Khoirul mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun. 

Kasat Lantas juga menekankan bahwa pelanggaran tidak hanya merugikan diri sendiri saat tertangkap dalam operasi, tetapi juga dapat berdampak merugikan orang lain jika mengakibatkan kecelakaan. 

"Kami mengajak semua masyarakat untuk selalu patuh agar perjalanan mereka aman dan nyaman,"pintanya.

Disisi lain dia menjelaskan, tujuan utama dari operasi tersebut yakni  untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Dalam operasi ini, Polisi tidak hanya fokus pada sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas, tetapi juga menekankan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra 2023,"imbuhnya. (*)


Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


Polsek Seputihbanyak Tangkap Pencuri Kambing ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres La ...


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com