MOMENTUM, Pringsewu -- Para pengemudi kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan lalu-lintas. Selama dua pekan, harus berhati-hati. Jika sampai tertangkap petugas Operasi Zebra, bakal kena denda ratusan ribu rupah.
Besaran nilai denda pelanggar lalu lintas, itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri. Dia juga menyebut ada tujuh prioritas yang diawasi petugas selama operasi yang berlangsung pada 4-17 September 2023.
Khoirul menyebutkan, dari ketujuh jenis pelanggaran itu ada satu jenis pelanggaran yang desannya paling tinggi yakni tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dendanya mencapai Rp1 juta.
Hal itu telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ungkapnya.
Sedang denda lainnya, untuk melawan arus terkena Pasal 287, sanksi denda maksimal Rp500 ribu. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
Lalu, menggunakan HP saat mengemudi melanggar Pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu. Tidak menggunakan helm standar SNI melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman melanggar Pasal 289, dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu. Berkendara melebihi batas kecepatan melanggar Pasal 285 Ayat 5 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
"Sedang yang ketujuh, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281 dengan sanksi denda maksimal Rp 1 juta,"tuturnya.
Khoirul menegaskan, penerapan besaran denda tilang bisa berbeda dan tergantung hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri. Sedang uang denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.
Oleh karena itu, Khoirul mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.
Kasat Lantas juga menekankan bahwa pelanggaran tidak hanya merugikan diri sendiri saat tertangkap dalam operasi, tetapi juga dapat berdampak merugikan orang lain jika mengakibatkan kecelakaan.
"Kami mengajak semua masyarakat untuk selalu patuh agar perjalanan mereka aman dan nyaman,"pintanya.
Disisi lain dia menjelaskan, tujuan utama dari operasi tersebut yakni untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Dalam operasi ini, Polisi tidak hanya fokus pada sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas, tetapi juga menekankan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra 2023,"imbuhnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com