Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu
(22/11).
"Pemusnahan itu kita lakukan
sebagai bukti kita perang terhadap narkoba," kata Kepala Kejari
Bandarlampung Widiyantoro di Kejari Jalan WR Supratman No 26 Telukbetung Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan
tersebut merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu tiga bulan.
"Barang bukti tersebut dari
total 300 perkara yang kita tangani selama tiga bulan ini," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan
tersebut antaralain: ektasi, inek ganja, sabu dan obat obatan daftar G
(Psikotropika).
"Yang telah kita musnahkan
total sebanyak 2 kilogram ganja, sabu 175 gram dan puluhan dus obat-obatan
daftar G," ungkapnya.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara
membakar barang bukti kemudian dilakukan penguburan. Sedangkan untuk jenis sabu
diblender kemudian dibuang ke lubang toilet. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com