MOMENTUM, Bandarlampung-- Sebanyak 21.524 pengendara ditindak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam Oprasi Zebra Krakatau yang berlangsung pada 4 - 17 September 2023.
Banyaknya pengendara yang terjaring operasi, membuktikan masih banyak masyarakat Lampung yang tidak mematuhi peraturan lalu-lintas.
"Jajaran polisi lalu lintas Polda Lampung telah menindak sebanyak 21.524 pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melanggar lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa (19-9-2023).
Umi merincikan, sebanyak 2.675 pengendara dikenakan tilang manual dan 18.624 mendapat teguran selama 14 hari operasi. Kemudian, untuk tilang elektronik (ETLE), 225 pengendara yang ditindak polisi.
"Data ini kita dapatkan dari Satgas Gakkum Polda Lampung giat penindakan pelanggaran lalu lintas, dalam rangka menciptakan situasi kamseltibcar lantas menjelang pemilu 2024," jelas dia.
Disebutkan, pengendara yang ditindak tilang manual paling banyak yaitu dari Lampung Utara,Lampung Tengah, Pringsewu dan Kota Bandarlampung.
"Lampung Utara ada 442 ditindak tilang manual, Lampung Tengah sebanyak 315, Pringsewu 270 dan 217 pengendara di Kota Bandarlampung," rincinya.
Kemudian, daerah yang paling banyak ditindak dengan teguran yaitu Tulangbawang, Lampung Tengah, Lampung Utara dan Pringsewu.
"Tulangbawang sebanyak 3.194 pengendara yang ditegur, Lampung Tengah 2.995, Lampung Utara 1.978 dan Pringsewu 1.974," paparnya.
Jenis pelanggarannya, Umi menjelaskan, tidak memakai helm yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu, berkendara di bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman dan muatan melebihi kapasitas.
Umi menyampaikan, kegiatan tersebut itu bertujuan menekan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat.
Dengan demikian, Umi mengimbau masyarakat pengguna jalan terus tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas seperti memakai helm.
"Serta tidak lupa agar membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat bepergian serta tidak ugal-ugalan, ingat keluarga menanti di rumah" imbuhnya.
Ada tujuh sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra: Berkendara melebihi kecepatan; Penggunaan handphone saat berkendara; Pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang; Berkendara dibawah umur; Pengendara berboncengan lebih dari satu orang; Berkendara tidak menggunakan helm; Tidak memakai sabuk keselamatan serta berkendara melawan arus. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com