MOMENTUM, Metro--Pengelola batching plant (tempat pengelohan/produksi cor beton) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro menyampaikan permohonan maaf.
Permohonan maaf itu terkait duagaan pemalsuan surat izin penggunaan lahan gedung Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung sebagai tempat pengoperasian batching plant.
"Kami akui salah dan meminta maaf. Kami akan perbaiki kesalahan kami ini," kata Ucok pengelola perusahaan batching olant tersebut, Jumat (22-9-2023).
Menurut dia, surat izin penggunaan lahn gedung kantor milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung di Kota Metro tersebut akibat kelalaian pihaknya.
Menurut dia, pengoperasian batching plant itu berdasarkan imbauan dari Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung.
"Kami sudah ditegur oleh Dinas Bina Marga Provinsi Lampung. Kami mohon maaf kepada kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung, atas kesalahan kami ini," tegasnya.
Baca juga: Surat Izin Diduga Palsu
Ali Hamzah pemilik batching plant tersebut mengaku, tidak mengetahui, jika surat izin penggunaan sementara lahan gedung kantor tersebut diduga palsu.
"Waktu itu yang mengurus semuanya Ucok. karena saya ditanya (soal izin lokasi pengoperasian batching plant) oleh Lurah Yosodadi. Jadi ada kenalan yang pernah membatu saya, maka dia lah yang mengurusnya. Jadi saya tahunya beres dan begitu dapat (surat izin) langsung kami kirim kelurah," pungkasnya.(**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com