MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkait pengembangan perkara penipuan proyek dan janji jabatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2-10-2023).
Saat disinggung soal respons pihaknya terhadap isi putusan hakim terkait perkara penipuan terpidana Akbar Bintang Putranto, Dennis menyampaikan masih menunggu surat putusan dari PN Tanjungkarang.
"Terkait penyerahan pengembangan terhadap perkara itu, kami belum dapat mengomentarinya. Sampai hari ini dokumen resmi Putusan atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto belum kami terima dari PN Tanjungkarang, nanti kalau sudah kami cek terlebih dahulu," ucap Dennis.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Polri Kembangkan Perkara Penipuan Proyek dan Janji Jabatan
Diketahui, terpidana Akbar Bintang Putranto divonis bersalah dengan pidana penjara 18 bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Jumat (15-9-2023).
Saat pembacaan vonis juga, Hakim Agus Windana memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengembangkan perkara tersebut sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, Akbar Bintang Putranto menjanjikan kepada korbannya yaitu Yusar Riyaman Saleh, berupa proyek fisik Tahun Anggaran 2019, dan pemberian Jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Selatan. Yusar mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Akbar Bintang Putranto dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Vonis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa sebelumnya yakni, pidana penjara selama dua tahun.
Saat ini Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum menerima adanya upaya hukum lanjutan dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Maka putusan terhadap perkara itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah 10 hari putusan dibacakan atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto baik Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang melakukan upaya banding, maka perkara tersebut telah dinyatakan BHT (Berkekuatan Hukum Tetap)," kata Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi mengatakan, pihaknya juga masih menunggu berkas putusan resmi dari PN Tanjungkarang untuk melakukan pengeksekusian terhadap terpidana tersebut.
"Berkas resmi putusan Akbar Bintang Putranto belum kami terima, jadi kalau sudah diterima baru akan kita lakukan eksekusi secepatnya," kata Firdaus.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com