MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kurir narkoba jaringan internasional, Fajar Reskianto, ditunda pekan depan.
Semula Jaksa akan membacakan tuntutannya dalam sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dan berlangsung pada Senin 2 Oktober 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Sidang ditunda pada Senin 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Ngaku Tukang Bakso, Fajar Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional
"Tadi Penuntut umum menyampaikan jika tuntutan perkara tersebut belum siap, sehingga Jaksa meminta waktu satu minggu ke depan, kembali digelar hari Senin 9 Oktober 2023 untuk pembacaan Tuntutannya," kata Hendro saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung.
Sebelumnya, Fajar Reskianto didakwa JPU dengan unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram berupa sabu sebanyak 21 kilo gram.
Sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, atau dengan unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa shabu sebanyak 21 kilogram.
Sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal atau Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com