Hingga Agustus, Pemilih di Lampung Bertambah 162 Orang

Tanggal 05 Okt 2023 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto. - 308 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pendataan pemilih pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, per Agustus 2023, jumlah pemilih yang pindah ke Provinsi Lampung sebanyak 162 pemilih. Sebaliknya, pemilih dari Lampung yang pindah ke daerah lain tercatat 262 pemilih.

"Pemilih pindah masuk dan keluar provinsi itu tersebar di 142 kecamatan. Ini data per Agustus. Sedangkan data untuk September akan kita rekap bapa 6 Oktober 2023," kata Agus, Kamis (5-10-2023).

Pemilih yang masuk Lampung, rinciannya di Kota Bandarlampung ada sebelas orang, Kota Metro dua orang, Lampung Barat dua puluh lima orang.

Lalu, Kabupaten Lampung Selatan dua puluh orang,  Pesawaran tiga orang, Pesisir Barat tiga puluh delapan orang.

Kemudian, Pringsewu sebelas orang, Tanggamus tiga puluh sembilan orang, Tulangbawang satu orang,Tulangbawang Barat dua belas orang.

"Sementara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji dan Waykanan per Agustus ini belum data pemilih yang masuk ke daerah itu," terangnya.

Mengenai prosedur pindah memilih, dia menjelaskan, persyaratan utamanya adalah pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

"Itu bisa mengurusnya baik di tempat ia akan pindah memilih, atau bisa juga di tempat memilih asal. Misalnya ada warga Lampung studi di Jogja itu bisa mengurus DPTb nya di Lampung, bisa juga di Jogja," jelasnya.

"Persyaratan lainnya, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu pemilih harus menyertakan alasan ia pindah memilih berupa surat keterangan bahwasanya sedang berstudi ataupun keadaan tertentu. Pindah memilih ini bisa diurus hingga 15 Januari 2024," imbuh dia.

Yang diperbolehkan mengurus pindah memilih, kata Agus, diantaranya pemilih yang pada saat hari pemungutan suara sedang bertugas dan bekerja di luar domisili, sedang menjalani rawat inap dan keluarga yang sedang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi. 

Kemudian, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani tahanan di rumah tahanan, sedang menempuh pendidikan di luar domisili dan apabila sedang tertimpa bencana alam.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan keputasan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 Tahun 2019 yang memperbolehkan mengurus DPTb hingga 7 Februari 2024 dengan empat alasan.

"Pertama pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang sedang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara," paparnya.

Dia menuturkan, pemilih yang sudah mengurus pindah memilih akan secara otomatis dalam aplikasi Sidalih tercoret dari DPT asalnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Waykanan Apel Siaga ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupat ...


KPU Metro Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2 ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro distribus ...


BAP DPD RI Kunker ke Kantor BPK RI Perwakilan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ...


Masa Tenang, KPU Waykanan Ingatkan Paslon dan ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tahapan pilkada serentak tahun 2024 mem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com