MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Selasa 10 Oktober 2023.
Sidang Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023, itu berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Bandarlampung.
Perkara yang diadukan Adhel Setiawan, itu mengadili dua anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang, berinisial ARL dan DT.
Adhel mengungkapkan, ARL dan DT diduga menggadaikan mobil dinas Bawaslu Tulangbawang senilai Rp15 juta kepada seorang warga bernama Wandra.
Selain itu, kata dia, kedua anggota Bawaslu tersebut juga diduga meminta sejumlah uang kepada para calon panitia pengawasan (panwaslu) kecamatan. Dengan janji, akan diloloskan menjadi anggota panwaslu kecamatan.
Adhel kemudian menjelaskan kronologi penemuan bukti-bukti dugaan penyelewengan yang dilakukan ARL dan DT dalam perkara di atas.
Kronologinya, ada masyarakat melihat mobil dinas Bawaslu terparkir di depan rumah Haji Wandra. Kemudian, difoto dan dikonfirmasi bahwa mobil itu digadaikan.
"Masyarakat curiga, mengapa (mobil dinas) digadai. Akhirnya ada bukti yang menunjukan bahwa Bawaslu ini tidak harmonis. Mereka datang ke saya untuk minta advokasi," kata Adhel dari Sindikasi Demokrsi Indonesia.
Kemudian, dia meneruskan persoalan tersebut DKPP dengan catatan masyarakat yang melaporkan tersebut tidak mau disebutkan namanya.
Adhel mengatakan, bukti-bukti yang telah ia bawa saat ini masih terus digali oleh DKPP dalam persidangan dan kedepan berencana membawanya keranah pidana.
"Sekarang lagi digali. Kalau putusan DKPP ini terbukti, akan dibawa ke ranah pidana. Ini melihat dari penyelenggara bisa Tipikor, atau umum penggelapan. Untuk masalah gadai mobil belum selesai, permasalahan lain belum masuk," tuturnya.
Dugaan gadai mobil itu, Adhel menyebut memiliki bukti foto mobil di depan rumah Wandra dan yang bersangkutan mengaku bahwa mobil tersebut digadai.
"Meskipun dia (H. Wandra) dalihnya tidak mengetahui kalau itu mobil dinas Bawaslu dan ada bukti transfer Rp15 juta di transfer ke Fardhoriansyah, karena Kordinator Sekretariat (Korsek) ini ditekan," klaimnya.
"Bahasa sederhananya begini 'lo kan korsek gua mau jalan, sediain kebutuhan gua'," imbuh dia.
Sementara soal pungutan untuk calon panwascam, dia mengaku punya bukti transfer sebesar Rp1 juta.
"Walaupun dalih mereka urusan utang pribadi, tapi itu terserah majelis apakah utang piutang atau suap," tandasnya.
Sementara, ARL mengatakan tidak bersalah. "Fakta persidang semua saksi membantah, kita yakin orang kita gak bersalah," singkatnya.
Begitu pun DT. Dalam persidangan, ia mengatakan, laporan tersebut tidak benar, dan aduan tersebut tidak jelas karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang relevan.
"Sehingga aduan pengadu yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan merupakan aduan tidak jelas dan haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," kata dia.
Sidang kode etik dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Lampung dipimpin Ketua Majelis DKPP J Kristiadi, didampingi anggota majelis Topan Indra Karsa dan Titik Sutriningsih. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com