Kasus Narkoba Tiga Kali Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan

Tanggal 18 Okt 2023 - Laporan Ardiansyah Putra - 353 Views
Terdakwa kurir narkoba jaringan internasional, Fajar Reskianto di ruang sidang Wijono Projodikoro, PN Tanjungkarang, Rabu (18-10-2023).

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fajar Reskianto, kurir narkoba 21 kilogram sabu jaringan internasional kembali ditunda.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung. Seharusnya berlangsung pada hari ini, Rabu 18 Oktober 2023.

Sebelumnya, sidang itu juga sudah dua kali ditunda. Yaitu, pada Senin 2 Oktober dan Senin 9 Oktober 2023.

Dede Irma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara itu menyampaikan bahwa sidang tuntutan terhadap Fajar Reskianto kembali ditunda, lantaran surat dari Kejaksaan Agung belum siap. 

"Surat tuntutan terdakwa Fajar Reskianto belum siap yang mulia, surat tuntutan itu yang mengeluarkan langsung dari Kejaksaan Agung RI," kata Irma di ruang sidang Wijono Projodikoro, PN Tanjungkarang, Rabu (18-10). 

Sementar itu, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menegaskan kepada Jaksa untuk segera membacakan tuntutan, karena perkara tersebut sudah menjadi atensi publik. 

"Jaksa kenapa kok lama, enggak jadi-jadi tuntutannya? wartawan juga ingin tau, karena ini sudah jadi atensi publik," ujar Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono menjawab pernyataan Jaksa. 

Di sisi lain, Fajar Reskianto menyampaikan permintaan di hadapan Majelis Hakim untuk mengganti pengacara yang telah disiapkan oleh pihak keluarganya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono meminta untuk mempertimbangkan pergantian pengacara tersebut. 

Sebab nantinya dikhawatirkan pengacara yang baru kesulitan dalam mendampingi terdakwa karena tak mengikuti proses persidangan sedari awal.

"Nanti pengacara saudara bingung, kalau pengacaranya ganti, tapi ya sudah itu hak saudara," ujar Hendro.

Menanggapi hal tersebut, pengacara terdakwa Fajar Reskianto yang sebelumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Setiadi Rosasy, tak mempermasalahkan jika kliennya iti mengajukan pergantian pengacara. 

"Itu kan hak terdakwa ya mau ganti pengacara. Kalau saya kan ketentuan dari persidangan ditunjuk dari penetapan majelis hakim," kata dia. 

Kemudian, di luar persidangan Dede Irma menyampaikan kepada wartawan bahwa jika barang bukti pada perkara itu sebanyak 21 kilogram maka tuntutan dan hukuman dikeluarkan langsung oleh Kejaksaan Agung 

"Kalau barang bukti sebesar itu kan tuntutannya langsung dari Kejaksaan Agung, apalagi hukumannya juga pasti enga biasa bisa aja. Jadi memang harus kesana dan itu memang sedikit memakan waktu karena perkara yang di urus Kejaksaan Agung tidak hanya milik kita aja," imbuhnya. 

Irma melanjutkan, surat tuntutan bisa dibacakan pekan depan. "InsyaAllah minggu depan sudah bisa dibacakan surat tuntutannya," kata dia. 

Atas belum adanya kesiapan pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim kembalu menunda persidangan. Rencannya sidang tuntutan terhadap terdakwa Fajar Reskianto kembali digelar pada Selasa 24 Oktober 2023. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Geledah Hunian Narapidana, Lapas Palembang Te ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang ...


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com