MOMENTUM, Sumberejo--Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan Kemerdekaan Indonesia menjadi rujukan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Hari Santri.
Penetapan Hari Santri itu dilakukan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. "Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, maka ditetapkan setiap tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, Ini merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad berufa Fatwa Ulama yang mewajibkan para santri berjihad mempertahankan Kemerdekaan Indonesia," kata Penjabat Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat menghadiri Peringatan Hari Santri tingkat kabupaten setempat di Lapangan Pekon/Desa Margodadi. Kecamatan Sumberejo, Minggu (22-10-2023).
Mulyadi berharap, peringatan Hari Santri semakin memotivasi para santri sebagai pioner dan motor penggerak pembangunan.
"Sesuai tema peringatan Hari Santri tahun ini “Jihad Santri, Jayakan Negeri. Mari kita tingkatkan semangat dan peran santri sebagai pilar keagamaan dan keilmuan yang menjadi motor penggerak kemajuan bangsa, khususnya di Kabupaten Tanggamus," ajaknya.
Diamenambahkan, peringatan Hari Santri bertujuan sebagai bahan refleksi bagi pemuda pemudi untuk terus meningkatkan kualitas diri para santri. Sekaligus mengajak semua pihak untuk menjaga citra pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berakhlakul karimah.
Turut hadir pada peringatan Hari Santri itu: Ketua PCNU Tanggamus Samsul Hadi, Kadis Kominfo Suhartono, Camat Sumberejo Suwarno, para pengurus ponpes dan santri se-kabupaten setempat. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com