Diduga Curi 100 Kg Gabah, SO Ditangkap Polisi

Tanggal 24 Okt 2023 - Laporan Joko Sulistyo. - 413 Views
Sepeda motor yang digunakan mengangkut gabah curian sebanyak 100 kg.

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap SO (45), tersangka pencuri 100 kilogram gabah di pabrik Restu Jaya di Pekon Waluyojati, Pringsewu. 

Pencurian yang dilakukan warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, itu terjadi pada Ahad 22 Oktober 2023, sekitar pukul 05.30 Wib.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, SO ditangkap di rumahnya pada Ahad siang (22/10/2023), atau beberapa jam setelah kasus pencurian dilaporkan korban ke polisi.

Rohmadi mengatakan, salah satu kasus yang melibatkan tersangka SO yakni kasus pencurian dua karung berisi 100 kilogram gabah kering dari pabrik pengolahan padi 'Restu Jaya' di Pekon Waluyojati, Pringsewu. Pencurian itu terjadi pada Minggu 22 Oktober 2023, sekitar pukul 05.30 Wib.

"Akibat pencurian itu, Samino (60), warga Pekon Waluyojati sekaligus pemilik pabrik mengalami kerugian Rp750 ribu," terang Kapolsek Pringsewu Kota pada Selasa (24/10/2023).

Menurutnya, dalam kasus yang melibatkan tersangka SO yang  berperan membantu pelaku utama pencurian berinisial H saat ini masih dalam proses pengejaran dengan meminjamkan sepeda motornya untuk melancarkan beberapa aksi kejahatan itu.

"Selain itu, tersangka SO juga diduga menyiapkan rumahnya untuk menyimpan barang pencurian serta menerima bagian hasil penjualan barang hasil kejahatan," jelasnya.

Rohmadi menambahkan, tersangka SO tidak hanya sekali ini turut serta dalam kasus pencurian. Namun sudah beberapa kali dan hal itu diakui sendiri oleh tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi dapat mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Mega Pro, bernomor Polisi BE 3306 UI dan dua buah karung berisi padi.

Tersangka SO kini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Pringsewu Kota."Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"imbuhnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com