Penasehat Hukum AKP Andri Menilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Tanggal 30 Okt 2023 - Laporan Ardiansyah Putra - 320 Views
Terdakwa Andri Gustami usai menjalin sidang pembacaan eksepsi di PN Tanjungkarang. Foto: Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Zulfikar Alibutho, Kuasa Hukum AKP Andri Gustami menilia surat dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak cermat dan kurang lengkap. 

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfikar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (30-10-2023). 

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. Andri didakwa terlibat peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan. 

Menurut Zulfikar, surat dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, kurang cermat, kurang jelas dan kurang lengkap. 

"Kurang cermat, jelas dan lengkap. Itu berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (3)," kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, dalam dakwaan Jaksa tidak ada kejelasan mengenai peran kliennya atas peredaran narkotika dan surat dakwaan melalui majelis hakim persidangan harus dinyatakan batal demi hukum. 

"Tidak ada kejelasan apakah peran terdakwa ini selaku pihak yang menawarkan untuk dijual, atau pihak yang menjual. Kemudian, pihak yang membeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika," jelas dia. 

Zulfikar juga menyampaikan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap soal peristiwa penangkapan terhadap narkotika yang disebut dikawal oleh kliennya. 

"Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa terdakwa melakukan pengawalan 8 kali narkotika milik sindikat Fredy Pratama. jika kami hitung adalah seberat total 150 kilogram (sabu), tetapi dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," imbuhnya. 

Kemudian, atas dakwaan yang disebut tidak lengkap itu, menimbulkan pertanyaan dari pihaknya.

Bagaimana Jaksa bisa menyimpulkan bahwa sabu yang disebut oleh penuntut umun diloloskan kliennya mencapai 150 kilogram. 

"Keberadaan narkotika selain perlu ada juga untuk menentukan jumlah berapa sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan kepada terdakwa, juga mutlak harus ada karena menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang disyaratkan oleh seluruh pasal-pasal Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Dia juga menilai, keberadaan barang bukti narkotika sebagai benda berwujud harus dihadirkan dalam setiap persidangan kejahatan narkotika. Karena beratnya hanya bisa diketahui dengan menimbangnya secara nyata dengan tidak mereka-reka. 

"Berat narkotika ini merupakan salah satu bentuk alat bukti sangat penting bagi terdakwa dan masyarakat pencari keadilan karena jumlahnya sudah definitif menentukan berat ringannya sebuah pemidanaan. Ini menyangkut masa depan terdakwa dan keluarga," kata dia. 

"Oleh karena itu Ketua Majelis Hakim, kami juga meminta surat dakwaan terdakwa Andri Gustami dinyatakan batal demi hukum," tambahnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Geledah Hunian Narapidana, Lapas Palembang Te ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang ...


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com