MOMENTUM, Bandarlampung--Soal dugaan penganiayaan anak di Bandarlampung yang ramai diberitakan khususnya di media sosial, bukan di pesantren.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo setelah menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk menggali informasi tentang peristiwa yang membawa nama pesantren.
“Kementerian Agama sudah menurunkan tim ke lokasi dan telah mendapatkan kejelasan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di pesantren, melainkan terjadi di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan,” jelasnya, Sabtu (4-11-2023).
Menurutnya, lembaga yang diduga menjadi tempat penganiayaan tidak memiliki izin operasional pesantren sehingga tidak bisa disebut sebagai lembaga pesantren.
Berdasarkan data Kementerian Agama Kota Bandarlampung, lembaga tersebut pernah mengajukan izin operasional (izop) sebagai pesantren.
Namun kemudian tidak melakukan perpanjangan izin operasonal. Dan saat ini tidak ada lagi aktivitas seperti layaknya pesantren.
“Hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat paham duduk permasalahannya dan tidak mendistorsi nilai-nilai lembaga pesantren sebagai tempat pendidikan ilmu agama bagi generasi penerus,” ungkapnya.
Namun, terkait dengan kekerasan yang dilakukan pada anak-anak, Kakanwil merasa sangat prihatin hal itu terjadi di lembaga yang seharusnya merawat anak-anak agar bisa sejahtera.
Dengan dalih apapun, Puji mengatakan bahwa kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, termasuk pengasuh LKSA atau panti asuhan tersebut.
Kekerasan pada anak, jelasnya, bisa memunculkan masalah fisik dan juga psikologis di kemudian hari.
“Jadi sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak, pendidikan keteladanan dan moral harus dikedepankan dan menjauhi prilaku kekerasan,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan di media, anak di Panti Asuhan Putri Azizah 'Isykarima di Jalan Martadinata Kedaung Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur Bandarlampung diduga dianiaya oleh pengasuh dan delapan anak putri yang tinggal di tempat tersebut.
Saat ini, permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pengacara untuk diselesaikan melalui ranah hukum. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com