MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Ekspose Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 di Bandarlampung, Jumat 10 November 2023.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, kolaborasi antara Bawaslu dan media tidak bisa dilepaskan untuk mengawasi Pemilu 2024.
"Sejauh ini media sangat membantu kerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2024, harapannya hubungan baik kita tetap terjaga," kata Iskardo.
Dia menyampaikan, untuk menciptakan pemilihan umum yang berintegritas, dibutuhkan peran semua pihak.
“Kita berharap semakin hari kematangan Demokrasi kita semakin baik, dengan kerja sama semua pihak baik peserta pemilu, penyelenggara, media dan masyarakat, dapat bersama mengawasi Pemilu 2024," ujarnya.
Iskardo juga menjelaskan beberapa catatan dari hasil pengawasan tahapan pemilu 2024.
"Kita telah melaksanakan beberapa pengawasan, dari mulai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Dari situ Bawaslu melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan-kerawanan pada tiap tahapan," jelasnya.
Kemudian, tahapan penetapan jumlah kursi daerah pemilihan (Dapil) pemilu 2024 di Provinsi Lampung, tahapan pencalonan, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan logistik, dan tahapan lainnya seperti daftar pemilihan tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) di Lampung.
Pada tahapan penetapan jumlah kursi di Provinsi Lampung, untuk DPR RI ditetapkan dua Dapil dengan jumlah kursi sebanyak 20 kursi. Kemudian DPRD Lampung terbagi menjadi 8 dapil dengan 85 kursi.
Untuk, DPRD kabupaten/kota totalnya 84 Dapil, dengan 600 kursi.
Pada pengawasan logistik, kata Iskardo, Bawaslu mencatat beberapa kotak suara rusak.
"Di Tulangbawang Barat ada tiga kotak suara rusak, Mesuji satu kotak suara rusak dan empat kotak suara berpotensi lembab/rusak," terangnya.
Selain itu, lanjut Iskardo, pada pengawasan pendataan DPTb, Bawaslu mencatat sejumlah kerawanan.
Diantaranya; pemilih yang daftar DPTb tidak sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan. Pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai DPTb karena tidak melapor oleh PPS/PPK/KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kemudian pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Model A surat pindah memilih," kata dia.
Selanjutnya, adanya rotasi atau mutasi jabatan ke tempat lain 30 hari jelang pemungutan suara. Jumlah pemilih DPTb atau DPK melebihi ketersediaan surat suara cadangan yakni 2 persen.
Lalu, tidak tercatatnya penduduk yang belum masuk DPT namun tidak terakomodir dalam DPK. Pengawas Pemilu tidak diberikan akses untuk melihat pemilih yang ditandai sebagai DPT tidak memenuhi syarat dalam Sidalih.
Terakhir, kerawanan khusus adanya pemilih meninggal, alih status TNI, Polri, dan pemilih anomali pada masa penyusunan DPTb.
Pada kesempatan itu, Iskardo berharap hubungan Bawaslu dan media terus terjaga untuk mengawasi Pemilu.
"Pengawasan dan temuan di lapangan pun banyak bantuan dari rekan-rekan media. Mudah-mudah hubungan ini tetap terjaga dan media makin gencar lagi turut serta mengawasi pemilu 2024," harapnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com