Caleg Dilarang Bagi-Bagi Sembako, Tapi Parpol Bisa Gelar Pasar Murah

Tanggal 17 Nov 2023 - Laporan Ikhsan - 2661 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Calon Legislatif (caleg) dilarang membagikan sembako kepada masyarakat saat kampanye.

Hal itu dikarenakan sembako tidak tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Begitu ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tamri saat diwawancarai, Jumat (17-11-2023).

"Di PKPU sudah ditentukan item-itemnya, sembako tidak termasuk (atribut kampanye," kata Tamri.

Meski demikian, dia menyebutkan, caleg bisa menggelar pasar murah yang merupakan kegiatan kampanye dalam bentuk lain. "Adanya di kegiatan lain seperti pasar murah," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, caleg juga diperbolehkan membagikan sembako dalam bentuk sedekah.

"Kalau sedekah, selama itu ga ada embel-embel ajakan dan tidak dilakukan saat kampanye ya sah saja. Posisinya dia bukan sebagai caleg," terangnya.

Disinggung soal sanksi, dia mengaku, akan mengkajinya terlebih dahulu, jika ditemukan ada caleg yang membagikan sembako.

"Kalau politik uang sudah jelas sanksinya pidana Pemilu. Tapi kalu pembagian sembako ini sifatnya baru dugaan akan kita telusuri bila ada," jelasnya.

Senada, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir menegaskan, caleg dilarang membagikan barang yang tidak tercantum dalam PKPU.

Menurut dia, sudah ada bahan kampanye yang diperbolehkan untuk dibagikan dan diatur dalam PKPU.

"Selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikan bahan kampanye yang tertera dalam PKPU," tegasnya.

Dia menjelaskan, barang-barang tersebut dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada masa kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Walau begitu, dalam PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 ayat 7, disebutkan bahwa atribut kampanye yang dibagikan bernilai maksimal Rp100 ribu.

Terkait dengan bazar murah, dia mengatakan, tidak boleh dilaksanakan oleh calon, tetapi partai politik.

"Yang jelas sebagai pelaksannya itu partai politik bukan salah satu calon. Bawaslu akan kembali mengkaji, karena barang yang ada dalam pasar murah tersebut tidak termasuk bahan kampanye," tuturnya.

Terpisah, Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, partai politik dapat menggelar pasar murah, bazar, jalan sehat, dan pentas seni.

“Itu boleh dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujar Antoniyus.

Antoniyus menjelaskan pasar murah, bazar, jalan sehat, dan pentas seni, merupakan metode kampanye dalam bentuk kegiatan lain.

“Yang penting mereka melaporkan dana kampanyenya, dan semua kampanye yang melibatkan publik harus ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian,” kata dia.

Antoniyus juga menyampaikan ketentuan kampanye pemilu kegiatan lain ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Metode kampanye ini, lanjut Antoniyus, boleh dilakukan dengan catatan tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Waykanan Apel Siaga ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupat ...


KPU Metro Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2 ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro distribus ...


BAP DPD RI Kunker ke Kantor BPK RI Perwakilan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ...


Masa Tenang, KPU Waykanan Ingatkan Paslon dan ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tahapan pilkada serentak tahun 2024 mem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com