MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro membentuk tim gabungan pengendalian sampah, terdiri dari: personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Dinas Komunikasi dan Informasi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Yeri Noer Kartiko, mengatakan tim gabungan bertugas mengimbau warga terkait pengelolaan sampah yang baik.
"Tim memasang spanduk tentang imbuan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Yeri, Senin (20-11-2023).
Selain itu, tim gabungan juga menyusuri lokasi rawan penumpukan sampah, pusat-pusat keramaian publik: taman merdeka, lapangan samber park dan hutan kota.
"Tim mengarahkan pengunjung tidak berada pada lahan taman yang dapat merusak rumput taman. Kemudian memasang banner imbauan larangan membuang sampah sembarangan sesuai peraturan daerah (perda) nomor 01 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Sat Pol PP Kota Metro Yoseph Nenotaek menambahkan, pelanggaran terhadap perda tersebut, dapat dikenai sanksi.
“Kami akan terapkan sanksi sosial dengan menegur. Kalau memang sudah tak bisa diarahkan, akan diberi sanksi denda di tempat sesuai perda nomor 01 tahun," tegasnya.
Penerapan sanksi administrasi (denda) terhadap oknum yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, dibagai menjadi tujuh katagori pelanggaran.
"Besaran denda mulai dari Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, sesuai kategori pelanggaranya. Namun, kita tetap mengedepankan imbauan dan sosialisasi terkait aturan ini," terangnya.
Permasalahan sampah di Kota Metro masih sangat memprihatinkan. Karena itu, Pemkot Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup membentuk tim gabungan tersebut. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com