MOMENTUM, Bandarlampung--Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024 naik Rp3,16 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp2.633.284,59.
Sehingga, UMP Lampung yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 sebesar Rp2.716.496,36.
Hal itu disampaikamn Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu saat diwawancarai, Senin (20-11-2023).
Agus mengatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang UMP 2024 sudah ditandatangani.
"Sesuai dengan formula yang ditentukan dalam PP 53 tahun 2023, besarannya naik 3,16 persen," kata Agus.
Dia menjelaskan, beberapa formula yang menjadi dasar penghitungan adalah angka inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kontribusi tenaga kerja.
Sehingga, dia memastikan, kenaikan 3,16 persen itu telah sesuai dengan formula yang ditetapkan.
"Kita semua mengacu kepada data. Jadi angka yang muncul berapa persen itu semua ada basis," jelasnya.
Selain itu, menurut dia, semua data yang diperoleh resmi dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi angka yang diperoleh merupakan angka resmi yang dipublikasi oleh BPS. Bukan diterbitkan saat kita mau buat UMP," tuturnya.
Dia juga mempersilahkan para buruh yang tidak setuju dengan keputusan itu untuk mengajukan keberatan.
"Kalau mau unjuk rasa itu aspirasi atau hak dari buruh. Tapi tentu harus dilihat dari kondisi yang rasional atas realitas yang ada," terangnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com