KPU Bandarlampung Sosialisasikan Zonasi Pemasangan APK

Tanggal 22 Nov 2023 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 384 Views
Komisioner KPU Bandarlampung, Hamami. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mulai menetapkan zonasi pemasangan dan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) di masa Kampanye 2024.

Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Bandarlampung Hamami mengatakan, sesuai regulasinya mulai 28 November hingga 10 Februari akan dimulai masa kampanye seperti tatap muka, pertemuan terbatas dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Untuk pemasangan APK itu ada tiga jenis, yaitu reklame, umbul-umbul dan spanduk. KPU Kota juga sudah rapat dengan PPK, Pemerintahan termasuk TNI Polri, Bawaslu, perihal zona pemasangan APK," kata Hamami, Rabu (22-11-2023).

Hamami mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan ke partai politik dan peserta Pemilu untuk bisa memasang APK sesuai dengan zona yang ditentukan oleh KPU.

"Zona pemasangan APK ada di 20 kecamatan, seperti di Kedaton yakni jalan Teuku Umar, kemudian Labuhan Ratu jalan ZA Pagar Alam," jelasnya.

"Tetapi untuk titiknya belum ada kesepakatan bersama dengan partai politik," imbuhnya.

Dia menyebutkan, pihaknya juga akan memfasilitasi pemasangan APK berupa umbul-umbul, papan reklame, dan spanduk.

"APK yang difasilitasi KPU adalah calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan partai politik peserta Pemilu 2024," terangnya.

Untuk ukuran APK yang disepakati, lanjut dia, panjang umbul-umbul yakni sama seperti Pemilu 2019 yakni 1 kali 7 meter, begitu juga dengan baliho dan spanduk.

"Kalau spanduk yang menggunakan kayu itu dua kali empat meter," kata dia.

Dia juga menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu pendaftaran akun media sosial yang wajib didaftarkan oleh peserta pemilu kepada KPU untuk berkampanye.

"Di dalam PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye, peserta pemilu diharuskan mendaftarkan 20 akun media sosial, namun sampai dengan saat ini belum ada dari 18 partai politik (parpol) mendaftarkan akun medsosnya," ungkapnya.

"Tapi akan kita tunggu sampai dengan 3 hari sebelum masa kampanye yaitu 25 November 2023 itu wajib mendaftarkan akun," tutupnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Waykanan Apel Siaga ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupat ...


KPU Metro Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2 ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro distribus ...


BAP DPD RI Kunker ke Kantor BPK RI Perwakilan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ...


Masa Tenang, KPU Waykanan Ingatkan Paslon dan ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tahapan pilkada serentak tahun 2024 mem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com