Gerebek Pesta Narkoba di Bakauheni, Polisi Tangkap Empat Orang

Tanggal 27 Nov 2023 - Laporan Endri. - 274 Views
Petugas Polsek Penengahan menunjukkan barang bukti dan empat tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan pesta narkoba.

MOMENTUM, Penengahan-Sebuah kontrakan yang digunakan pesta narkoba di Bakauheni, digrebek Polsek Penengahan, Lampugn Selatan. Empat tersangka ditangkap, sejumlah barang bukti disita. 

Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan penggerebekan berlangsung pada Ahad, 26 Novembe 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami mengamankan empat warga bakauheni, H (39 tahun), R (39 tahun), J (33 tahun) dan HA (48 tahun) di sebuah kontrakan milik salah satu tersangka HA,” jelas Mustholih

Dikatakan, dari penyelidikan petugask, diketahui ada dugaan pesta narkoba. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap empat orang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Barang bukti yang ditemukan antara lain, sejumlah klip paket diduga Narkotika jenis sabu, dua buah skop/pipet, sebuah jarum, potongan pipet, dan alat hisap sabu/bong. 

Polisi menemukan dua handphone merek Oppo dan Readmi serta uang tunai Rp290 ribu yang diduga penjualan narkotika jenis sabu. 

Pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan dan dijerat dengan pasal 112 Jo 114 jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling lama  12 tahun.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PN Kotabumi Menangkan Praperadilan Tersangka ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan p ...


Kapolres Lampung Tengah Kembalikan Motor Cura ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com