Kampanye Pakai Akun Medsos Tak Terdaftar KPU Bisa Disanksi

Tanggal 27 Nov 2023 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 380 Views
ilustrasi medsos.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kampanye pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan media sosial (medsos). 

Namun begitu, kampanye pemilu di medsos tidak bisa dilakukan sembarangan. Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38.

Akun medsos dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.

Baca Juga: Ini Daftar Akun Medsos Resmi Kampanye Peserta Pemilu di Lampung

Pelaksana kampanye pemilu harus mendaftarkan akun resmi medsos kepada: KPU RI, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR; KPU provinsi, untuk peserta pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan KPU kabupaten/kota, untuk peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana menegaskan, hanya akun yang didaftarkan ke KPU boleh kampanye.

"Yang diperbolehkan adalah yang didaftarkan ke KPU. Sesuai regulasinya dua puluh akun per platform medsos," tegasnya, Senin (27-11-2023).

Dia menjelaskan, jika ada akun yang berkampnye tapi tidak didaftarkan ke KPU, maka Bawaslu yang akan menangani.

"Sanksi ranahnya Bawaslu," jelasnya.

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, kampanye di medsos dengan akun yang tidak didaftarkan ke KPU tetap akan diawasi.

"Itu salah satu yang akan kita awasi, kalo ada terjadi demikian akan kami kaji dan ditangani sesuai peraturan yang berlaku," kata Tamri.

"Yang jelas kampanye dengan akun yang tidak didaftarkan ke KPU itu tidak boleh. Tapi, nanti tetap akan kita kaji terlebih dahulu," imbuhnya.

Tamri juga menyebutkan, mengenai sanksi jika ada akun yang berkampanye tetapi akun tersebut tidak didaftarkan ke KPU.

"Sanksinya bisa administrasi, bisa juga pidana," kata dia.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Waykanan Apel Siaga ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupat ...


KPU Metro Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2 ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro distribus ...


BAP DPD RI Kunker ke Kantor BPK RI Perwakilan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ...


Masa Tenang, KPU Waykanan Ingatkan Paslon dan ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tahapan pilkada serentak tahun 2024 mem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com