MOMENTUM, Kotaagung--Unit Tipdter Satuan Reskrim Polres Tanggamus melakukan tindak lanjut terhadap informasi dugaan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Pekon/Desa Talagening, Kotaagung Barat, Senin (27-11-2023).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pengecekan tersebut sebagai langkah penanganan informasi diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Hasil pemeriksaan lokasi, kata dia, ditemukan bangunan gudang tiga pintu dengan 3 ruangan di dalamnya, termasuk ruangan isi ulang air galon, ruang istirahat.
Selain itu ruangan yang menyambung ke bagian belakang gudang dengan tangki besi berukuran petak, di bagian belakang, terdapat satu kamar kosong tanpa peruntukan yang belum diketahui.
"Pengecekan itu dilakukan pada Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB di sebuah bangunan di Pekon Talagening, Kotaagung Barat," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra pada Senin 27 November 2023.
Kasat menegaskan, atas informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut, pihaknya hanya menerima data tanpa barang bukti maupun orang yang diduga pelaku.
Kemudian saat di lokasi, juga tidak ditemukan pemilik gudang, hanya bertemu dengan pemegang kunci bernama Sobri, yang tidak mengetahui adanya praktik penimbunan BBM di gudang tersebut.
"Yang kami terima dari Kejaksaan hanya data saja. Ketika didatangi ke lokasi, pemilik gudang yang diketahui bernama Bastian alias Abas, tidak ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui," tegas dia.
Atas hal itu juga Kasat menambahkan, akan terus melakukan penyelidikan informasi pihak Kejaksaan sehingga apa yang dapat disampaikan oleh Kejaksaan diungkap.
"Upaya ke depan dengan melakukan penyelidikan keberadaan pemilik gudang maupun sebuah mobil tangki yang datanya telah kami terima," tandas dia.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com