MOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan warga Lampung Timur menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung di Bandarlampung, Kamis 30 November 2023.
Warga itu berasal dari Desa Sripendowo, Kecamatan Melinting, Lampung Timur serta tujuh desa sekitarnya. Sejak sekitar pukul 10.00 WIB, mereka berorasi dan membentakan spanduk dan poster di depan gerbang Kantor BPN.
Dalam orasinya, warga meminta keadilan atas lahan sekitar 401 hektare yang mereka garap secara turun termurun sejak 1968. Namun, pada 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut atas nama orang lain.
"Lahan yang telah mereka garap selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut tersebut diterbitkan sertifikat hak miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap," ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Sumaindra Jawardi kepada wartawan di depan Kanwil BPN.
Dia mengatakan, BPN Lampung Timur begitu saja menerbitkan SHM di lahan yang digarap puluhan tahun oleh warga pada 2021, namun bukan atas nama penggarap lahan melainkan orang lain.
"Sejak 2021 sampai dengan hari ini, banyak intimidasi terhadap warga. Warga juga disomasi, diancam akan dipidanakan terhadap proses penggarapan yang mereka lakukan," kata dia.
Pada hari ini, kata dia, warga yang menggarap lahan 401 hektare itu, datang ke Kanwil BPN Lampung meminta pemerintah memberantas mafia tanah.
"Mereka hari ini hadir untuk menagih janji itu. Masyarakat juga sering diintimidasi oleh orang-orang yang tidak dikenal datang kepada para petani kemudian membawa sertifikat menyampaikan bahwa para petani bisa membeli tanah itu. Beberapa masyarakat juga mendapat somasi untuk meninggalkan lahan yang telah digarap oleh warga sejak puluhan tahun lalu," tuturnya.
Selain itu, masyarakat juga diancam pidana ketika menggarap lahan, karena merasa bahwa warga tidak memiliki sepucuk surat terhadap penggarap yang dilakukan.
"Sepengetahuan warga, objek lahan yang mereka garap adalah lahan yang masih masuk area kawasan hutan. Tetapi ternyata lahan tersebut itu adalah objek di luar kawasan hutan. Jika kita merujuk pada Undang-undang Pokok Agraria seharusnya tanah itu dapat dimiliki oleh masyarakat penggarap lahan," ujar dia.
Dia pun meminta BPN mencabut status kepemilikan lahan atas nama orang lain yang terbit diatas lahan penggarap yang telah menguasai lahan sejak 1968.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penanganan Sengketa BPN Lampung Yustin Iskandar Muda menyampaikan, akan menangani aduan warga sesuai dengan kewenangan yang ada.
"Akan kami tangani dan selesaikan secara persuasif secara mediasi, mudah-mudahan ada titik temuan terhadap persoalan ini, karena kami ada aturan yang akan kami lakukan dalam rangka menyelesaikan persoalan ini," jelas Yustin.
Yustin mengatakan, akan ada langkah inventaris terhadap persoalan lahan di Lampung Timur.
"Pasti, kita akan kumpulkan semua data fisik, data yuridis yang ada, nanti akan kita cek secara rinci dengan komplain, klaim warga di mana posisi tanahnya dan juga sertifikat-sertifikat yang sekiranya sudah kita terbitkan nanti akan kita urai semua. Mudah-mudahan nanti secara komprehensif itu bisa diselesaikan persoalannya," kata dia.
Meski demikian dia belum bisa memastikan lahan tersebut masuk tanah register atau tidak.
"Status tanahnya sejauh ini yang kami dapat seperti itu, tapi kami belum dapat informasi utuh dari kantor pertanahan Lampung Timur," ucap dia.
Disinggung soal pembentukan satuan tugas untuk memecahkan persoalan tersebut, dia menyampaikan akan mengecek secara rinci terlebih dahulu.
"Kalau memungkinkan, ini permasalahannya skala eskalasinya cukup tinggi nanti pasti kita bentuk tim, tapi nanti kita lihat dinamika di lapangan seperti apa," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com