MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria paruh baya berusia 50 tahun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Pringsewu karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka pencabulan itu ditangkap di areal perkebunan wilayah hutan register 22 Pekon/Desa Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (1-12-2023) sekitar pukul 15.00 Wib.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.
“Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,”jelas Kasat Reskrim pada Senin (4-12).
Iptu Maulan Rahmat Al Haqqi menuturkan kronologis terbongkarnya kasus tersebut, yakni berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main kerumah tersangka tidak juga pulang.
Lalu dia secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya, ibu korban memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya di atas ranjang.
Agar tersangka tidak curiga dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dengan berpura pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya anaknya tersebut.
“Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,”terangnya.
Kasat melanjutkan, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.
Maulan menambahkan, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. “sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi,”ungkapnya.
Kini tersangka Mus telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Atas dugaan kejahatan seksual yang dialakukanya tersebut, tersangka Mus tersancam dengan ancaman hukuman penajara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,”imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com