Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Batu Tegi Ditahan Kejaksaan

Tanggal 07 Des 2023 - Laporan Galih - Asdijal. - 520 Views
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama saat membawa tersangka Q kemobil tahanan.

MOMENTUM, Kotaagung -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Batu Tegi berinisial Q atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama, kejaksaan menetapkan Q sebagai tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp152 juta. Kejaksaan juga langsung menahan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum ditahan, lanjut Ari Chandra, tersangka menjalani pemeriksaan di kejaksaan sekitar dua jam. "Sebelum diperiksa, kita mengecek kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan sehat, dilanjutkan dengan pemeriksaan di Kejaksaan," jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka yang  mengenakan rompi warna merah dan tangan diborgol, digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas II B Kotaagung, Tanggamus.

Sementara tersangka, melalui penasehat hukumnya, telah menyerahkan uang sebesar Rp152 juta kepada Tim Penyidik Kejari Tanggamus, sebagai uang titipan pengganti kerugian negara. 

Menanggapi hal itu, Ari Chandra mengatakan uang yang dititipkan ke penyidik akan menjadi pertimbangan majelis hakim. 

“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,” ucapnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan, Kamis 7 Desember 2023.

Selanjutnya, Ari Chandra mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1,Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo,Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Taltun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (glh/jal).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com