Belum Punya KTP-El, Bisa Nyoblos Pakai Surat Keterangan

Tanggal 30 Nov 2017 - Laporan - 747 Views
Foto Net

Harianmomentum.com-- Masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik tidak perlu khawatir tidak bisa ikut mencoblos saat Pilkada Serentak 2018.

 

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, masyarakat bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti KTP-el.

"Boleh, kalau blankonya, fisiknya (e-KTP) itu belum bisa diberikan," kata Arief sesaat sebelum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11). 

Arief menjelaskan data yang terdapat pada surat keterangan sama dengan yang ada pada KTP-el. Namun masyarakat hanya bisa mendapatkan surat keterangan jika sudah melakukan rekaman data.

"Ya dari dulu kan memang fungsinya itu. Dia direkam tapi karena fisik KTP-nya belum ada maka dibuatlah surat keterangan, yang belum terekam enggak bisa (dapat surat keterangan)," jelasnya. 

Menurutnya, rekaman itu penting untuk mengetahui data dari masyarakat. Sekaligus untuk menghindari kemungkinan curang menyoblos lebih dari sekali.  

"Karena saya enggak tau dia tercatat di mana. Tapi kalau sudah direkam maka KPU dan Kemendagri dalam hal ini Dukcapil bisa meyakinkan bahwa yang bersangkutan tercatat tunggal datanya di salah satu tempat di wilayah Indonesia. Tapi kalau dia belum direkam, kita tidak bisa memastikan. Jangan-jangan dia nyoblosnya dua kali, tiga kali," pungkas Arief.(rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gelar Nobar Piala Asia U23, Rahmat Mirzani Di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kegiatan nonton bareng (nobar) pertandin ...


Setelah di PDIP dan PAN, Musa Ahmad Ambil For ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad akan k ...


KPU Tetapkan 85 Caleg Terpilih DPRD Provinsi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Maju Lagi, Wahdi Ambil Formulir di Partai Nas ...

MOMENTUM, Metro--Petahana Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin mengam ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com