Ratusan Napi Lapas Bandarlampung Belum Masuk DPT

Tanggal 16 Des 2023 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto. - 473 Views
Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengungkap ada ratusan narapidana di Lapas Bandarlampung yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, narapidana atau napi yang tak masuk DPT disebabkan tidak memiliki kelengkapan dokumen kependudukan.

"Kita ada data untuk warga binaan di Lapas Rajabasa itu ada 1.111, tetapi data ini yang masuk ke DPT kita itu ada sekitar 700 kurang lebih," ungkap Dedy, Jumat (15-12-2023).

"Sisanya itu sekitar 400an belum terdata, karena elemen datanya seperti tidak punya E-KTP atau KK (kartu keluarga)," kata Dedy.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Dedy mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah setempat.

Dia pun mengatakan pihaknya bakal mengakomodir narapidana yang belum terdata agar masuk daftar pemilih khusus. 

"Ini kita kerjasama dengan Disdukcapil untuk perekaman, kalau memang dia warga binaan punya elemen data lengkap," kata Dedy.

"Jadi kalau mereka (warga binaan) ini memiliki E-KTP atau KK, maka akan di akomodir dengan daftar pemilih khusus (DPK)," jelasnya.

Dedy melanjutkan, saat ini KPU Bandarlampung masih menunggu regulasi terkait proses daftar pemilih tambahan (DPTb).

Pasalnya, lanjut dia, semua warga yang memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sudah semestinya dapat memberikan suaranya pada proses Pemilu.

"Itu adalah salah satu dari tugas kita juga, agar semua pemilih yang memiliki elemen data lengkap dan sudah memasuki usia 17 tahun atau lebih dapat memilih termasuk warga binaan yang menjalani masa hukuman di Lapas," terangnya.

Dia, mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi oleh KPU dalam pendataan warga binaan lapas.

Menurutnya, kendala utama yang dihadapi adalah warga binaan yang identitasnya disita oleh aparat penegak hukum (APH).

"Sebenarnya ini diluar dari kewenangan KPU, karena mereka itu harus memiliki NIK dan KK, dan sementara warga binaan bisa saja disita oleh pihak Kepolisian atau Kejaksanaan," kata Dedy.

"Oleh karena itu, kita fasilitasi kerjasama dengan Lapas, KPU dan Disdukcapil," pungkasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Muswil IX PPP Lampung Hasilkan Dua Tim Format ...

MOMENTUM, Natar -- Musyawarah Wilayah (Muswil) IX Dewan Pimpinan ...


Ketua PPP: Partai Butuh Tokoh Kompeten Hadapi ...

MOMENTUM, Natar -- Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (P ...


Joko Kuncoro Kembali Terpilih Jadi Ketua Part ...

MOMENTUM, Panaragan — Joko Kuncoro kembali terpilih secara akla ...


Komisi III DPRD Lampung Tengah Tinjau Jembata ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tenga ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar