Besok, Bawaslu Bandarlampung Panggil Aparatur Kelurahan hingga Linmas Perumnas Wayhalim

Tanggal 17 Des 2023 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 559 Views
Komisioner Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa. Foto: ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung panggil Sekretaris Kelurahan, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Linmas Kelurahan Perumnas Wayhalim terkait dugaan keterlibatan pemasangan banner salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI, Senin (18-12-2023).

"Iya, Senin 18 Desember 2023 kita akan panggil sekretaris kelurahan (Seklur), Ketua RT dan Linmas di Kantor Bawaslu," kata PIC atau penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa, Minggu (17-12).

Dia mengatakan, pemanggilan itu dengan tujuan klarifikasi atas dugaan keterlibatan aparatur kelurahan dalam upaya pemenangan Caleg DPR RI atas nama Rahmawati Herdian.

"Kita belum bisa membenarkan hal itu, karenanya akan kita lakukan klarifikasi dulu," ujarnya.

Dia menyebutkan, setelah pemanggilan ini pihaknya juga akan memanggil Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto.

"Kemungkinan Selasa, kita juga akan panggil Lurah setempat," ucapnya.

Terlebih, Oddy menyampaikan Caleg DPR RI Rahmawati Herdian pun akan dipanggil.

"Setelah ini juga, calegnya bisa kita panggil. Kita kaji dulu keterangan dari RT dan lurah," bebernya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Bandarlampung menyelesaikan dugaan kasus ini secara tuntas.

"Menanggapi kabar keterlibatan lurah di Wayhalim memerintahkan RT untuk kampanye dan menjadikan kantor lurah sebagai tempat menyimpan APK salah satu caleg DPR RI, kami Bawaslu Lampung sudah memerintahkan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk melakukan penelusuran dengan tuntas," terang Tamri.

Apabila kabar tersebut benar, lanjut dia, maka kami akan memproses dugaan pelanggaran baik administrasi pemilu maupun pidana pemilunya.  

"Sikap kami jelas dalam hal ini tidak ada toleransi untuk pidana pemilu apalagi ini melibatkan ASN (aparatur sipil negara) sebagai pihak yang harusnya netral, hukum pemilu harus ditegakkan agar seluruh peserta pemilu tidak semena-mena mengangkangi peraturan," tegasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kampanye Akbar Kotak Kosong di Tubaba Didatan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penasaran dengan pemuda penggerak kotak ko ...


Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga dan Patroli ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bawaslu Provinsi Lampung menggelar apel ...


Kampanye Terakhir Ardjuno, Lapangan Rejomuly ...

MOMENTUM, Jatiagung - Pesta Rakyat pasangan calon Gubernur Lampun ...


Ketua Muslimat NU Tulangbawang Ajak Masyaraka ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Ketua PC Muslimat NU Tulangbawang Sholeha ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com