MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung panggil Sekretaris Kelurahan, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Linmas Kelurahan Perumnas Wayhalim terkait dugaan keterlibatan pemasangan banner salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI, Senin (18-12-2023).
"Iya, Senin 18 Desember 2023 kita akan panggil sekretaris kelurahan (Seklur), Ketua RT dan Linmas di Kantor Bawaslu," kata PIC atau penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa, Minggu (17-12).
Dia mengatakan, pemanggilan itu dengan tujuan klarifikasi atas dugaan keterlibatan aparatur kelurahan dalam upaya pemenangan Caleg DPR RI atas nama Rahmawati Herdian.
"Kita belum bisa membenarkan hal itu, karenanya akan kita lakukan klarifikasi dulu," ujarnya.
Dia menyebutkan, setelah pemanggilan ini pihaknya juga akan memanggil Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto.
"Kemungkinan Selasa, kita juga akan panggil Lurah setempat," ucapnya.
Terlebih, Oddy menyampaikan Caleg DPR RI Rahmawati Herdian pun akan dipanggil.
"Setelah ini juga, calegnya bisa kita panggil. Kita kaji dulu keterangan dari RT dan lurah," bebernya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Bandarlampung menyelesaikan dugaan kasus ini secara tuntas.
"Menanggapi kabar keterlibatan lurah di Wayhalim memerintahkan RT untuk kampanye dan menjadikan kantor lurah sebagai tempat menyimpan APK salah satu caleg DPR RI, kami Bawaslu Lampung sudah memerintahkan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk melakukan penelusuran dengan tuntas," terang Tamri.
Apabila kabar tersebut benar, lanjut dia, maka kami akan memproses dugaan pelanggaran baik administrasi pemilu maupun pidana pemilunya.
"Sikap kami jelas dalam hal ini tidak ada toleransi untuk pidana pemilu apalagi ini melibatkan ASN (aparatur sipil negara) sebagai pihak yang harusnya netral, hukum pemilu harus ditegakkan agar seluruh peserta pemilu tidak semena-mena mengangkangi peraturan," tegasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com