MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengatakan delapan dari 15 kabupaten-kota di Lampung masih kekurangan calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Jumlah calon anggota KPPS yang dibutuhkan lagi sebanyak 1.779 orang, kata Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) KPU Lampung Ali Sidik di Bandarlampung, Kamis 28 Desember 2023.
Dia menyebutkan, Lampung Barat kekurangan 117 orang, Lampung Selatan 183 orang, Lampung Tengah 639 orang, Lampung Utara 620 orang,Tanggamus empat orang, Mesuji 61 orang, Tulangbawang Barat 119 orang, dan Pesisir Barat 37 orang.
Untuk itu, Ali mengatakan, KPU kabupaten/kota sedang mengambil beberapa langkah untuk mencukupi kebutuhan calon anggota KPPS.
Pertama, akan dilakukan redistribusi pelamar anggota KPPS ke daerah yang kekurangan namun masih berdekatan lokasinya.
Kemudian, lanjut Ali, jika langkah pertama itu belum mencukupi, KPU kabupaten/kota melalui panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan/desa dapat menunjukkan anggota masyarakat setempat yang memenuhi syarat.
Namun, jika tidak dapat PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS, KPU kabupaten/kota dapat kerja sama dengan pihak lain. Seperti, lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS.
Upaya tersebut, menurut Ali, sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor Nomor 1699 Tahun 2023, tentang Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, juga KPU mewacanakan agar merekerut mahasiswa dari perguruan tinggi sebagai anggota KPPS.
Selanjutnya, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS dilakukan pada 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.
Pengunguman hasil seleksi calon anggota KPPS 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 202. Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024 sampai dengan 24 Januari 2024. Terakhir, pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 sampai 25 Januari 2024.
Diketahui, KPU Provinsi Lampung akan merekrut 180.775 anggota KPPS, dan 51.650 linmas. Jumlah tersebut berasal dari 25.825 TPS se-Lampung yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Nantinya, setiap TPS beranggotakan tujuh orang KPPS, dan dua linmas untuk menjaga pelaksanaan pengamanan pemilu. Mereka akan tersebar di 15 Kabupaten/kota se Lampung. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com