Rekrutmen 25.825 PTPS Mulai Dilaksanakan

Tanggal 02 Jan 2024 - Laporan Glenn KS - 352 Views
Salah satu anggota Panwaslucam di Kota Bandarlampung menerima berkas pendaftaran calon PTPS.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung  melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah melaksanakan proses rekrutmen  untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Diketahui, Bawaslu membutuhkan 25.825 anggota PTPS untuk direkrut dan ditugaskan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seluruhnya akan ditempatkan untuk mengawasi jalannya Pemilu di 25.825 titik TPS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, penerimaan berkas pendaftaran gelombang pertama serta penelitian akan dimulai pada 2 hingga 6  Januari 2024, lalu pengunguman perpanjangan pada 7 Januari 2024.

"Perpanjangan berkas pendaftaran dan penelitian berkas gelombang kedua akan dilaksanakan pada 7 dan 8 Januari 2024. Selanjutnya pengunguman lulus administrasi akan diumumkan pada 10 Januari 2024," kata Imam Bukhori. 

Dia menjelaskan, Panwascam juga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat atas pendaftar PTPS yang berlangsung pada 10 hingga 21 Januari 2024.

Lalu sesi wawancara dilakuan pada 12 hingga 17 Januari 2024 dan penguguman calon PTPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan berlangsung pada 18 dan 19 januari 2024.

Kemudian pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi dilangsungkan pada 19 Januari 2024. Lalu pelantikan PTPS akan dilaksanakan pada 22 Januari 2024.

"Jika ada perpanjangan rekrutmen PTPS khusus TPS yang belum terisi, pelaksanaannya akan dilangsungkan pada 24 Januari 2024 hingga 7 februari 2024," jelasnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan untuk pendaftar berdasarkan petunjuk teknis, diantaranya yang paling utama adalah WNI dan berusia paling rendah 21 tahun. 

Berpendidikan paling rendah SMA sederajat,  berdomisili di Indonesia sesuai dengan kecamatan, sehat secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri dari keanggotaan partai setidaknya minimal lima tahun. 

"Kemudian mengundurkan diri dari jabatan politik,  jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar,  tidak pernah dipenjara selama lima tahun, hingga tidak memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara," sebutnya.

Dia berharap, para calon PTPS mendaftarkan diri sesuai dengan domisilinya, sebab dalam petunjuk teknis pendaftar PTPS disesuaikan dengan domisili pendaftar di tingkat kecamatan. 



Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pekan Ini, Sidang Sengketa Pileg untuk Lampun ...

MOMENTUM, Bamdarlampung--Sidang sengketa untuk pemilihan legislat ...


Bawaslu Mesuji Jaring Panwaslu Kecamatan 2024 ...

MOMENTUM, Mesuji--Bawaslu Kabupaten Mesuji menjaring Panitia Peng ...


Paguyuban Turonggo Cipto Manunggal Lampung Du ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Paguyuban Turonggo Cipto Manunggal Lampu ...


Hajin M Umar Ikut Penjaringan Cabup di PDIP T ...

MOMENTUM, Tanggamus--Hajin M Umar sambangi Dewan Perwakilan Caban ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com