MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memutuskan bahwa Lurah Beringinraya, Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung M Nur Arifin tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, bahwa KASN telah menanggapi Laporan Bawaslu Provinsi Lampung melalui Surat Nomor: B-2817/NK.01.00/07/2023 pada tanggal 30 Juli 2023.
"KASN menilai, bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat pada stiker, kapasitas Rahmawati adalah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Bandarlampung dan penempelan stiker dilakukan sebelum memasuki tahapan pendaftaran bakal Calon Anggota DPR RI," kata Apriliwanda, Selasa (2-1-2024).
Hal itu kata April, sesuai dengan pengumuman Ketua KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, masa pendaftaran bakal calon Anggota DPR dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
"Dengan demikian, KASN tidak menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh terlapor," bebernya.
Sebelumnya beredar kabar, Bawaslu Bandarlampung saat dipimpin Chandrawansyah memanggil beberapa saksi berkaitan dengan netralitas ASN di kelurahan Beringinraya, pada 3 Mei 2023 lalu.
Bawaslu memanggil Lurah Beringinraya Kecamatan Kemiling M Nur Arifin yang diduga menempel stiker Ketua Karang Taruna Kota Bandarlampung Rahmawati Herdian yang pada waktu itu disebut-sebut akan menjadi bakal calon DPR RI daerah pemilihan (dapil) Bandarlampung.
Selain Lurah Beringinraya, saksi-saksi yang dipanggil adalah perwakilan Karang Taruna Kecamatan Kemiling Irvan Nugroho, lalu Arya Saputra (26) pemilik rumah yang ditempel stiker Ketua Karang Taruna Bandarlampung Rahmawati Herdian.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com