MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memberikan sanksi teguran tertulis kepada salah satu partai politik karena melakukan kampanye tanpa menyertakan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Teguran tertulis itu kami berikan kepada salah satu partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan (Dapil) 4 Bandarlampung karena melakukan kampanye tanpa STTP pada 13 Desember 2023," kata Komisioner KPU Lampung Fery Triatmojo, Rabu (3-1-2023).
Dia mengatakan, teguran ini berdasarkan temuan Panwascam Labuhanratu. KPU KPU Bandarlampung menindaklanuti rekomendasi Bawaslu Bandarlampung," jelasnya.
"Jadi sudah kami keluarkan, dan surat itu sudah kami kirimkan kepada partai yang bersangkutan untuk memperbaiki prosedur dan teknis kampanye di kegiatan mendatang,” imbuhnya. Namun, Fery tak menyebutkan nama partai politik yang terkena sanksi.
Ia berharap parpol tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah mendapatkan teguran tertulis.
“Apabila tidak diindahkan maka ada sanksi variatif lainnya seperti tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye yang sejenis dengan kegiatan yang dilanggar itu,” pungkas Fery.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP membenarkan hal tersebut.
“Bawaslu melayangkan surat teguran pelanggaran administrasi pemilu kepada PKS Kota Bandarlampung tertanggal 13 Desember 2023,” kata Oddy.
Oddy menuturkan, teguran itu disampaikan setelah ada aktivitas Heru Purwanto dan Ahmad Gani Purnama melakukan kampanye tanpa STTP dari kepolisian.
Sedangkan, Ketua Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Bandarlampung Muhammad Suhada saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp belum merespon. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com