Komisi I dan III Diminta Tegas, Hentikan Proyek Superblok di Hutan Kota!

Tanggal 19 Jan 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto. - 524 Views
Rapat dengar pendapat terkait peralihan lahan hutan kota di DPRD Bandarlampung. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Laskar Lampung  mendesak Komisi I dan III DPRD Kota Bandarlampung bersikap tegas dan menghentikan pembangunan perumahan dan ruko atau superblok di kawasan hutan di Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Laskar Lampung pada rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing di Kantor DPRD Bandarlampung, Kamis 28 Januari 2024.

Rapat sempat tegang lantaran pihak PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) yang diduga akan membangun superblok di bekas lahan hutan kota tidak hadir.

Ketua Laskar Lampung Bandarlampung Destra Yudha mengatakan, pihaknya merasa dilecehkan lantaran tidak hadirnya PT HKKB. Terlebih DPRD sebagai wakil rakyat telah mengundang secara resmi.

Pihaknya juga bersama forum masyarakat peduli lingkungan hidup Waydadi membawa tiga tuntutan dalam hearing tersebut.

"Pertama, kami meminta kembalikan lahan dan fungsi hutan kota dan ruang terbuka hijau di wilayah Waydadi," kata Destra.

Kedua, lanjut dia, meminta untuk dibentuk panitia khusus (Pansus) pencari fakta guna proses penyelesaian masalah hutab kota.

"Ketiga, hentikan pembangunan proyek. Terlebih beri proses hukum untuk oknum-oknum penguasa atau pengusaha yang telah merusak hutan kota," terangnya.

Sementara, Ketua Komisi I Sidik Efendi mengatakan pihaknya telah mengundang semua pihak termasuk perusahaan terkait.

"Kami telah undang semua dalam rangka menundaklanjuti hasil audiensi dengan teman-teman Laskar Lampung minggu lalu," jelasnya.

"Mulai lurah, semua OPD terkait, termasuk dari BPN juga kita undang," imbuhnya. 

Namun, kata dia, dari pihak perusahaan ternyata tidak hadir. "Maka kita putuskan diskors hingga Kamis pekan depan," ujarnya.

Dia menyampaikan, jika pekan depan ternyata perusahaan tidak hadir maka pihaknya akan melakukan tindakan lanjutan.

"Akan kita lakukan langkah-langkah selanjutnya, melakukan rekomendasi, dan lain sebagainya," kata Sidik.

Menanggapi tuntutan Laskar Lampung mengenai penyegelen lokasi hutan kota, Sidik belum dapat memutuskan pada RDP hari ini.

"Makanya nanti akan kita tanya dari pemkot dan perusahaan terkait izin yang sudah dimiliki. Kalau memang ternyata perusahaan tidak memiliki izin, maka kita tegas akan merekomendasikan agar ditutup," bebernya.

Ia menyebutkan, hingga hari ini pihaknya belum mengetahui dokumen yang dimiliki perusahaan.

"Makanya kami tadi berpendapat dan memutuskan hearing ini ditunda pekan depan, karena kalau kita rapat tanpa dihadiri perusahaan cuma akan terjadi debat kusir saja," tuturnya.

Diketahui, DPRD Kota Bandarlampung menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis dengan akan dibangunnya perumahan dan ruko (Superblok) oleh PT HKKB yanh diduga anak perusahaan dari PT Sinar Laut.

Di mana wilayah tersebut menuai persoalan oleh masyarakat, lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta itu belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan berpotensi mendatangkan bencana bagi warga sekitar proyek.

Dalam hearing yang digelar di Ruang Rapat DPRD setempat, dihadiri semua pihak baik BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP dan masyarakat. Kecuali pihak perusahaan PT HKKB. ((*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA CALON ANGGOTA ...

PENGUMUMANPENDAFTARAN PESERTA CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATANDAL ...


RMD: Lampung Maju dan Lebih Baik Bersama Geri ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Partai Gerindra secara resmi dinyatakan ...


Konser Musik Hanan dan Ririn di Lapangan Amba ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ribuan warga memadati lapangan Pekon Ambar ...


KPU Lampura Tetapkan 45 Caleg Terpilih Pemilu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com