MOMENTUM, Gisting -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus mencatat 1.017 surat suara rusak.
"Kerusakan itu diketahui usai penyortiran yang juga disaksikan oleh pihak Bawaslu setempat. Memang tujuannya untuk memastikan bahwa surat suara dalam keadaan yang baik dan masih bisa digunakan," ujar Syaiful Ula, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Tanggamus, Sabtu (20-1-2024).
Dia mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan surat suara tersebut dianggap rusak oleh pihak Bawaslu.
"Beberapa kerusakan itu seperti surat suara yang kecipratan tinta sehingga dianggap oleh Bawaslu itu rusak," kata Syaiful Ula saat di wawancarai di gudang KPU, Gisting, Sabtu (20-1-2024).
Lanjut Syaiful, terdapat juga beberapa surat suara yang rusak tapi masih bisa digunakan dalam gelaran Pemilu 2024 yang akan datang.
"Kami juga telah meminta bantuan untuk pengiriman kembali surat suara di Kabupaten Tanggamus untuk menutupi kekurangan surat suara itu," ucapnya.
Untuk hal penggantian surat suara yang rusak tersebut, pihaknya telah mengajukan ke provinsi agar dapat diteruskan ke KPU RI.
"Nanti akan ada penggantian untuk surat suara yang rusak dan kita sudah mengajukan ke pihak provinsi," ujarnya.
Dia menjelaskan, sementara terdapat 350 orang yang ikut serta dalam pelipatan surat suara beberapa waktu yang lalu. Untuk proses rekruitmen petugas pelipatan surat suara ini pihak KPU Tanggamus bekerjasama dengan pihak ketiga.
Rusaknya surat suara ini paling banyak ditemukan pada surat suara DPRD Provinsi Lampung. Yakni, 431 surat suara yang mengalami kerusakan.
Selain itu, cukup banyak juga surat suara untuk DPR yang mengalami kerusakan di Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan terdapat 132 surat suara untuk DPR RI yang mengalami kerusakan.
Selain itu, surat suara DPD juga cukup banyak yang mengalami kerusakan pada saat proses pelipatan.
Lanjut Syaiful, surat suara DPD yang mengalami kerusakan berjumlah kurang lebih sebanyak 106 lembar. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com