KPU Pringsewu Siapkan 28 Titik Lokasi Kampanye Terbuka

Tanggal 21 Jan 2024 - Laporan Sulistyo - 208 Views
KPU Kabupaten Pringsewu gelar rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam Pemilu tahun 2024.

MOMENTUM, Pringsewu--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan 28 lokasi kampanye terbuka bagi partai politik di sembilan kecamatan se Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan rapat umum kampanye terbuka partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pringsewu Sulaiman Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam Pemilu tahun 2024, di Hotel Regency Gadingrejo, Sabtu (20-1).

Menghadirkan perwakilan pengurus dan LO Parpol dan narasumber dari pihak KPU, Bawaslu, Polres, TNI, Kesbangpol dan Sat Pol PP.

Sulaiman menjelaskan 28 lokasi itu yakni, Kecamatan Adiluih dapat menggunakan Lapangan Gajah Mada dan Toto Karto. Kecamatan Ambarawa: Lapangan Margodadi dan Sumber Agung. Kecamatan Banyumas: Lapangan Banyumas, Sukamulya, Sri Rahayu dan Lapangan Banyuwangi

Untuk Kecamatan Gadingrejo: Lapangan Tambahrejo, Lapangan Tegalsari, Parerejo, Osaka Wonodadi dan Lapangan Yogyakarta. Kecamatan Pagelaran: Lapangan Gemah Ripah, Bumiratu dan Lapangan Patoman. Kecamatan Pagelaran Utara: Lapangan Fajar Mulya dan Lapangan Margosari. Kecamatan Pardasuka: Lapangan Garuda dan  Wargomulyo. 

Kecamatan Pringsewu: Lapangan Podomoro, Podosari, Fajar Agung dan Lapangan Rejosari. Serta Kecamatan Sukoharjo Lapangan Dirgahayu Sukoharjo, Siliwangi,  Kaligambang dan Lapangan Pandansari.

Dia menuturkan, lokasi itu boleh dipergunakan mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024 untuk seluruh parpol yang ada di Kabupaten Pringsewu sesuai jadwalnya. "Khusus Partai Buruh bisa mempergunakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024," jelas Sulaiman.

Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menambahkan kebijakan itu sudah menjadi Keputusan KPU Pringsewu Nomor 344 tahun 2023 tentang penetapan lokasi Rapat Umum yang dapat rigunakan dalam kegiatan Kampanye Terbuka pada Pemilu 2024.

Dia meminta kepada seluruh partai politik dan peserta pemilu 2024 lainnya agar dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan dan sangat penting guna untuk menjaga proses yang adil dan demokratis. "Dengan harapan adanya aturan berkampanye yang baik sebagai cerminan dan prinsip-prinsip demokrasi serta menjamin proses yang adil, transparan dan berintegritas," harap Sofyan Akbar Budiman.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Pekan Ini, Sidang Sengketa Pileg untuk Lampun ...

MOMENTUM, Bamdarlampung--Sidang sengketa untuk pemilihan legislat ...


Bawaslu Mesuji Jaring Panwaslu Kecamatan 2024 ...

MOMENTUM, Mesuji--Bawaslu Kabupaten Mesuji menjaring Panitia Peng ...


Paguyuban Turonggo Cipto Manunggal Lampung Du ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Paguyuban Turonggo Cipto Manunggal Lampu ...


Hajin M Umar Ikut Penjaringan Cabup di PDIP T ...

MOMENTUM, Tanggamus--Hajin M Umar sambangi Dewan Perwakilan Caban ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com