MOMENTUM, Bandarlampung--Kegiatan kampanye di media massa cetak, media massa daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dimulai pada Ahad 21 Januari 2024 sampai Sabtu 10 Februari 2024.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Bandarlampung Robiul mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024.
"Untuk iklan kampanye sudah boleh, tetapi untuk di fasilitasi oleh KPU belum ada intruksi dari KPU RI," ujar Robiul, Ahad 21 Januari 2024.
Senada, Ketua Divisi Pertisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Bandarlampung Hamami menambahkan, media massa diperbolehkan memasang iklan kampanye peserta pemilu mulai pada hari ini, namun untuk pemberian fasilitas kampanye oleh KPU kepada peserta pemilu, pihaknya belum mendapatkan intruksi KPU RI.
"Untuk soal iklan di media cetak atau elektronik dimulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Kami masih menunggu intruksi dari KPU RI terkait iklan yang difasilitasi KPU. Tapi, kalau teman-teman media yang mau memasang flayer kampanye sesuai dengan PKPU sudah masuk jadwalnya," tutur dia.
Untuk diketahui, berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pasal 39 berbunyi sebagai berikut;
1). Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dan huruf f.
2) Iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; dan/atau d. gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.
3) Gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
4) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara kumulatif sebanyak: a. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi; dan b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio.
5) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak: a. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari untuk iklan di media massa cetak; b. 1 (satu) banner untuk setiap media daring setiap hari untuk iklan di Media Daring; dan c. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di media sosial.
6) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
7) Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran.
Dalam pasal 41 berisi penjelasan iklan di media yang difasilitasi oleh KPU sebagai berikut;
1) KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau Media Daring.
2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.
3) Penyerahan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu.
4) KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu yang lain. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com