MOMENTUM, Bandarlampung--"Modal tandatangan dapat sarung, jilbab, minyak goreng dan gula, alhamdulillah”. Begitu kutipan video dugaan politik uang oknum calon legislatif DPRD provinsi dan kabupaten asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan viralnya video dugaan money politic atau politik uang tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Banjaragung melakukan penelusuran terkait itu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Banjaragung, Setiyo Budi Pramono menerangkan, pihaknya bersama seluruh jajaran Pengawas Desa/Kelurahan tengah menelusuri klausul peristiwa yang ada dalam video tersebut.
Setelah mendapatkan laporan pesan berantai, kata Budi, pihaknya langsung melakukan penelusuran. Sampai dengan saat ini masih dilakukan penelusuran, guna mengetahui dimana lokasi tempat kejadiannya.
“Masih kami telusuri bersama. Mencari waktu dan lokasi kejadiannya. Apakah di Kecamatan Banjaragung atau di Kecamatan Banjarmargo, itu sedang kami telusuri," terang dia.
Budi menegaskan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, R. Bagja, sudah menyampaikan secara berulang – ulang bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Sembako tidak boleh dibagi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan.
Bagja menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye.
“Kalau sudah bagi sembako, masuk kategori politik uang. Itu tindak pidana,” kata Bagja.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Diketahui, dalam video tersebut, pengirim memperlihatkan stiker bergambar Pardianto dan Renaldi, minyak goreng, gula pasir, sarung dan jilbab yang dikemas dalam bungkus plastik dan tas kain bergambar Pardianto diselingi suara berbunyi, “modal tandatangan dapat sarung, jilbab, minyak goreng dan gula, alhamdulillah”.(**)
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 523
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com