Bawaslu Temukan 26 Pelanggaran Pemilu Selama Masa Kampanye, Satu Terancam Pidana

Tanggal 30 Jan 2024 - Laporan Glenn KS - 263 Views
Anggota Bawaslu Lampung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Tamri S.Hut

MOMENTUM, Bandarlampung--Selama masa kampanye berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 26 pelanggaran yang ada di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Anggota Bawaslu Lampung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Tamri S.Hut menyebutkan, 26 dugaan pelanggaran yang terjadi dimulai dari pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, netralitas ASN hingga ke pidana.

"Dari 26 kasus yang kita temukan itu, seluruhnya sudah kita lakukan penanganan semua," kata Tamri pada Selasa, (30-1-2024).

"Bahkan, kemarin itu ada tiga anggota panwascam di Pagardewa, Lampung Barat yang langsung kita sanksi tegas dengan pencopotan dari jabatannya," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, diantara seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye sejak 28 Desember, ada satu kasus pelanggaran pemilu yang masuk dalam unsur pidana, yakni politik uang.

Dia menjelaskan, salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Sukardi di Lampung Timur melakukan pembagian uang kepada masyarakat saat melakukan kampanye.

"Saat ini kita sedang menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Lampung Timur terkait kasus tersebut. Awalnya ini hasil penelusuran kami, kemudian kami serahkan ke tingkat kepolisian untuk ke tahap penyidikan dan ternyata terbukti ada tindakan pidana," jelasnya.

"Sejauh ini, kasus pelanggaran inilah yang paling parah karena masuk kedalam unsur pidana dan menyangkut hingga kurungan  badan atau masuk ke penjara," lanjut Tamri.

Dia mengimbau kepada seluruh penyelenggara ataupun peserta pemilu untuk tetap taat kepada aturan-aturan yang ada dan berlaku demi menjaga kondusifitas pesta demokrasi di Provinsi Lampung.

"Tetap jaga integritas dan netralitas kepada penyelenggara pemilu, peserta juga harus memahami dan mematuhi aturan yang ada karena Bawaslu tidak segan-segan untuk menindak pelaku yang melanggar aturan," tegasnya.



Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah di PDIP dan PAN, Musa Ahmad Ambil For ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad akan k ...


KPU Tetapkan 85 Caleg Terpilih DPRD Provinsi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Maju Lagi, Wahdi Ambil Formulir di Partai Nas ...

MOMENTUM, Metro--Petahana Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin mengam ...


Demokrat Pringsewu Buka Penjaringan Cabup-Caw ...

MOMENTUM, Pringsewu -- DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com