MOMENTUM, Bandarlampung--Masa kampanye pemilu 2024 segera berakhir, tepatnya pada 10 Februari. Selanjutnya, masa tenang hingga hari pemungutan suara pada 24 Februari mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menginstruksikan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk melaporkan segala bentuk temuan pelanggaran.
"Kami memberikan warning ketika menemukan pelanggaran atau ada temuan tidak sesuai dengan undang-undang untuk segera di laporkan. Mengingat hari pemungutan suara semakin dekat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, Ahad 4 Februari 2024.
Oddy juga menyampaikan, bahwa pada bimbingan teknis (Bimtek) PTPS telah diimbau untuk lebih peka apabila ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Lalu kami telah mengimbau kepada PTPS, mereka harus lebih bergaul di sekitaran karena merekalah yang ada di sekitaran TPS dan mereka yang mengetahui situasi itu, makanya kita meminta mereka untuk ketat dalam mengawasu TPS mana yang rawan, dan itulah yang menjadi fokus kita untuk mencegah," terangnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan pada masa tenang nantinya penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu harus dilakukan.
"Untuk penertiban APK ini dimulai dari tanggal 11 Februari 2024, harapnya mereka (peserta pemilu) yang menurunkan. SDM kita ya terbatas apalagi ditempat tinggi di waktu yang bersamaan," bebernya.
Bawaslu Bandarlampung juga, kata Oddy, sejak 2022 total ada 7 temuan pelanggaran pemilu. Diantaranya ada yang memenuhi unsur ada juga yang tidak memenuhi unsur.
"Kalau yang sudah teregistrasi dari 2022 totalnya ada 7 temuan itu ada beberapa seperti netralitas ASN, kampanye tanpa STTP dan terkait dengan materi lainya," jelasnya.
"Tetapi setelah rapat bersama Gakkumdu ada yang tidak memenuhi unsur maka dihentikan kasusnya," sambungnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com