Pemilih di Rumah Sakit akan Dilayani Kotak Suara Keliling

Tanggal 05 Feb 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto. - 168 Views
Komisioner KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akan menggunakan sistem kotak suara keliling untuk melayani pemilih yang sedang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, nanti dua petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bersama para saksi serta pengawas pemilu datang ke rumah sakit.

"Nanti dua orang anggota KPPS didampingi oleh pengawas TPS datang ketempat tadi untuk melayani pemilih khusus," beber Fery.

Fery juga mengungkapkan, kotak suara keliling akan menjangkau para tahanan yang sedang berada di polsek-polsek di Bandarlampung.

"Untuk tahanan di polsek nanti ada juga kotak suara keliling untuk melayani para narapidana di sana," kata dia.

Selain itu, Fery juga menjelaskan bahwa untuk pemilih disabilitas KPU Kota Bandarlampung menyiapkan layanan berupa alat bantu bagi tuna netra.

"Khusus pemilih disabilitas, KPU menyiapkan alat bantu mencoblos di dua jenis pemilihan yaitu presiden wakil presiden dan calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)," ujar dia.

"Alat bantu untuk disabilitas tuna netra itu ada surat suara dengan menggunakan huruf braille," tambah dia.

Untuk surat suara tiga jenis lainya yaitu calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kemudian, calon DPRD Provinsi, serta calon DPRD RI akan dilakukan pendampingan.

"Kalau untuk tiga jenis pilihan lain itu ada pendamping bisa dari keluarga maupun bisa dari penyelenggara KPPS," bebernya.

Di lain sisi, Fery menjelaskan bahwa seluruh TPS di kota Bandarlampung harus sudah berdiri satu hari sebelum pemungutan suara.

"Seluruh TPS sudah harus berdiri paling lambat H-1 sebelum pencoblosan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, layanan di TPS pada hari pencoblosan nanti alan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB untuk pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Khusus pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya dan dilayani oleh KPPS, dua jam sebelum penutupan TPS. Lalu pemilih dengan menggunakan KTP artinya memang belum terdaftar di DPT maupun pindah memilih yang bersangkutan nanti bisa tetap menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS atau sekitar pukul 12.00 WIB," tutupnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


Datangi Gerindra, Nasdem Pesawaran Sodorkan E ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Kabar majunya Achmad Rico Julian ke kanca ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com