MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua dan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan disanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI sebagai teradu satu. Keputusan ini berlaku sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Senin (5-2-2024).
Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya melanggar Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut ihwal penerimaan pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka oleh KPU.
DKPP juga menilai, keputusan para teradu menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tidak sesuai dengan PKPU nomor 19 tahun 2023.
Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023, soal ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran. Sedangkan persyaratan capres-cawapres pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 direvisi dan diteken pada 3 November 2023. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com