Putusan DKPP Soal KPU Langgar Etik, Tanda Indonesia Butuh Perubahan

Tanggal 06 Feb 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto. - 270 Views
Juru Kampanye AMIN Lampung, Rakhmat Husein DC.

MOMENTUM, Bandarlampung--Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik, dinliai sebagai tanda bahwa Indonesia membutuhkan perubahan.

Pelangaran etik itu karena Hasyim Asy'ari bersama anggota KPU RI lainnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapat peringatan keras terakhir. Sedangkan enam komisioner KPU RI lainnya mendapat peringatan keras.

Juru Kampanyae Tim Pemenangan Daerah Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Lampung, Rahmat Husein DC mengatakan putusan DKPP itu menegaskan bahwa Republik ini membutuhkan perubahan.

"Pertama, putusan DKPP itu menegaskan republik ini membutuhkan perubahan, dan republik ini membutuhkan seorang Anis Baswedan untuk menjadi presiden," kata Husein, Selasa (6-1-2024).

Alasannya, menurut Husein, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada negara hukum di Indonesia ini. "Kalau masih seperti ini berarti tidak ada hukum di Inonesia, yang ada adalah negara kekuasaan," ucap Husein.

"Sehingga dengan kekuasaannya orang bisa memaksa KPU untuk meloloskan anaknya menjadi cawapres walaupun dalihnya adalah putusan MK," imbuhnya.

Dia pun mengatakan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran ke KPU juga karena pengaruh dan intervensi dari Presiden Jokowi.

"Karena KPU tentu ada cawe-cawe pak Jokowi, maka tentu kemudian KPU menambah aturan sebelum merevisi PKPU sehingga cepat-cepat ingin menerima pendaftaran Gibran," jelasnya.

"Karena waktu itu kalau KPU merevisi tentu tidak akan cukup dua hari dari putusan MK penetapan KPU," tambah dia.

Lebih lanjut, Husein menegaskan, rakyat harus betul-betul melihat kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini hampir semua lembaga sudah ditekuk oleh penguasa.

"Ketika DKPP menyatakan ada pelanggaran etik terhadap KPU tentu karena ada cawe-cawe dari presiden, kalau waktu itu KPU mengikuti prosedur murni belum tentu Gibran bisa mendaftar," kata dia.

Dia menyebutkan, ini merupakan permasalahan etika yang menjadi catatan buruk bagi demokrasi di Idonesia.

"Ini adalah permasalahan etik, sebetulnya kalau memang bermartabat Gibran seharusnya menunjukkan sikap hebat misalnya mundur, tapi saya kira ini tidak mungkin dilakukan," katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KPU Lambar Mulai Distribusikan Logistik Pilka ...

MOMENTUM, Liwa--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat (La ...


Bawaslu Minta Jajarannya Intensifkan Patroli ...

MOMENTUM, Panaragan -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten ...


Kampanye Akbar Kotak Kosong di Tubaba Didatan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penasaran dengan pemuda penggerak kotak ko ...


Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga dan Patroli ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bawaslu Provinsi Lampung menggelar apel ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com