Divonis Delapan Bulan, Pencalonan Caleg PAN Terancam Dibatalkan

Tanggal 07 Feb 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto. - 818 Views
Sidang putusan caleg PAN Lampung Timur. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menjelaskan mengenai status calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang divonis delapan bulan penjara karena membagikan amplop berisi Rp50 ribu pada saat kampanye.

Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan, jika putusan terhadap caleg atas nama Sukardi sudah berkuatan hukum tetap atau ingkrah, maka akan dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu.

Baca Juga: Caleg PAN Lamtim Divonis Delapan Bulan, Bawaslu: Suara Hanya untuk Partai

"Ya jika sudah ingkrah, secara aturan dia (caleg) dibatalkan dari pencalonan. Tapi terkait surat suara karena sudah dicetak, pembatalan itu nanti saat pemungutan suara nama tersebut akan dicoret oleh KPPS dalam DCT," jelas Jarwo, Rabu (7-2-2024).

Kemudian, lanjut dia, jika ada yang mencoblos caleg tersebut maka suara itu untuk partai.

Ia juga menuturkan, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

"Jadi kami belum menerima salinan putusan tersebut, jadi belum bisa mempelajari amar putusannya," tuturnya.

"Namun secara aturan caleg ini mendapatkan kesempatan tiga hari setelah putusan untuk melakukan banding," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Caleg bernama Sukardi itu divonis delapan bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5-2-2024). 

Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 daerah pemilihan (Dapil) VII meliputi Kecamatan Batangharinuban, Raman Utara, dan Pekalongan itu terbukti membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu saat kampanye.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Joko Kuncoro Kembali Terpilih Jadi Ketua Part ...

MOMENTUM, Panaragan — Joko Kuncoro kembali terpilih secara akla ...


Komisi III DPRD Lampung Tengah Tinjau Jembata ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tenga ...


PDIP Pesawaran Komitmen Hijaukan Bumi ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Komitmen untuk melestarikan lingkungan hi ...


Tokoh Adat Sungkai Utara Laporkan PT KAP ke D ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Tokoh adat dan tokoh masyarakat Sungkai Uta ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar