MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menjelaskan mengenai status calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang divonis delapan bulan penjara karena membagikan amplop berisi Rp50 ribu pada saat kampanye.
Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan, jika putusan terhadap caleg atas nama Sukardi sudah berkuatan hukum tetap atau ingkrah, maka akan dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu.
Baca Juga: Caleg PAN Lamtim Divonis Delapan Bulan, Bawaslu: Suara Hanya untuk Partai
"Ya jika sudah ingkrah, secara aturan dia (caleg) dibatalkan dari pencalonan. Tapi terkait surat suara karena sudah dicetak, pembatalan itu nanti saat pemungutan suara nama tersebut akan dicoret oleh KPPS dalam DCT," jelas Jarwo, Rabu (7-2-2024).
Kemudian, lanjut dia, jika ada yang mencoblos caleg tersebut maka suara itu untuk partai.
Ia juga menuturkan, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Jadi kami belum menerima salinan putusan tersebut, jadi belum bisa mempelajari amar putusannya," tuturnya.
"Namun secara aturan caleg ini mendapatkan kesempatan tiga hari setelah putusan untuk melakukan banding," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Caleg bernama Sukardi itu divonis delapan bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5-2-2024).
Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 daerah pemilihan (Dapil) VII meliputi Kecamatan Batangharinuban, Raman Utara, dan Pekalongan itu terbukti membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu saat kampanye.
Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com