Harianmomentum--Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Selatan
mencokok Maizuan alias Juan (34) oknum Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Provinsi
Lampung.
kapolsek Telukbetung
Selatan, Kompol Listiyono, saat dikonfirmasi kontributor harianmomentum.com,
Selasa (4/4) membenarkan pihaknya menangkap oknum Pol PP terlibat narkoba pada
Senin (3/4) petang.
"Dari tersangka
disita barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu-sabu, seperangkat alat
hisap (bong), pirex, dua buah korek gas dan satu buah timbangan digital,"
kata Listiyono.
Ditangkapnya oknum
tersebut, ia menerangkan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat
yang resah karena oknum tersebut sering kali melangsungkan pesta dan transaksi
narkoba di rumahnya.
Upaya tindak lanjut,
ia melanjutkan, petugas datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan
cara penyamaran. Setelah dilakukan pengitaian, petugas melihat aktivitas
gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
Saat tersangka lengah,
petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut barang
buktinya.
“Akibat perbuatannya,
oknum tersebut bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, ancaman hukuman minmal 5 tahun penjara,” ungkap dia. (bin/asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com